Buruh: Kami Mohon Bupati Deliserdang Tidak Ikut Miskinkan Kami

Sebarkan:
Ratusan Buruh Hanya Ditemui Asisten III dan Dewan Pengupahan

 

Keinginan ratusan buruh yang tergabung didalam Gabungan Pekerja Buruh Sumatera Utara Melawan (GAPBSUM) melakukan aksi demo didepan kantor Bupati Deliserdang pada Rabu (25/11) sebagai bentuk penolakan terhadap PP No 78 Tanun 205 tentang pengupahan. Ratusan buruh ini juga menuntut agar PP No 78 Tahun 2015 ini dicabut karena para buruh ini menilai peraturan pemerintah ini telah merugikan kaum buruh serta bertentangan denan UUD 1945 dan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan untuk bertemu langsung dengan Bupati Deliserdang tidak tercapai.

Para buruh ini hanya ditemui Asisten III Pemkab Deliserdang Rahmad didampingi Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Deliserdang Mustamar. Meskipun kecewa karena tidak ditemui Bupati Deliserdang , para buruh ini tetap membacakan petisi pekerja atau buruh Provinsi Sumatera Utara kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi dihadapan Rahmad dan Mustamar. Para buruh kecewa karena tidak berhasil menemui Bupati Deliserdang sudah sering terjadi.
Setelah mendengarkan petisi tersebut , Rahmad pun menyampaikan permohonan maafnya kepada para buruh karena Bupati Deliserdang tidak bisa menemui para buruh ,” mohon maaf pak Bupati tidak ada ditempat sedang diluar kota. Begitu juga dengan Kadisnaker , tadi saya telepon sudah di bandara mau balik ke Deliserdang ,” terang Rahmad.

Lanjut Rahmad menegaskan jika aspirasi buruh sudah diterima ,” petisi ini sudah kami terima , ini kita sampaikan ke pemerintah atasan . Masalah pengupahan belum kami rapatkan , ini akan kami tampun dan jadi masukan,” tegas Rahmad.

Setelah menyerahkan petisi ini , para buruh menuntut agar petisi langsung di faxkan ke Presiden ,” kami minta petisi ini langsung difaxkan ke Presiden Jokowi dan ada buktinya , kami akan menunggu disini ,” tegas buruh serentak. Para buruh juga menuntut agar UMK Deliserdang tidak berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 ,” kami minta agar UMK Deliserdang tidak berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 karena itu tidak haram. Jika ditetapkan berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 maka kami akan turun lagi untuk melakukan aksi demo. Kami mohon Bupati Deliserdang jangan ikut serta memiskinkan buruh Deliserdang ,” teriak buruh. (walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar