Sedikitnya dua unit rumah dinas yang diperuntukkan kepada pejabat esselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dihuni oleh “Orang Luar”.
Kedua rumah dinas pejabat esselon II itu seharusnya diperuntukkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Deliserdang. Namun, dihuni oleh “orang luar”.
Bahkan “orang luar” tersebut telah menempati rumah dinas pejabat esselon II yang merupakan aset Pemkab Deliserdang sekira sejak 4 tahun lalu.
Disebut-sebut “orang luar” yang menghuni rumah Kepala Disdukcapil bernisial AA. Sedangkan “orang luar” yang mengisi rumah Kepala Dispenda berinisial AS. Para “orang luar” yang menempati kedua rumah dinas itu adalah bukan diisi oleh pejabat esselon II maupun PNS di lingkungan Pemkab Deliserdang.
Asisten III Pemkab Deliserdang, Rahmad tak menepis kalau rumah dinas yang diperuntukkan kepada pejabat esselon II itu diisi oleh “orang luar”. Bahkan menurutnya tak hanya dua rumah dinas pejabat esselon II yang dihuni oleh “orang luar”. Lanjut Rahmad, sebelumnya juga banyak rumah dinas pejabat esselon II yang menghuni tidak sesuai dengan peruntukkan. "Semuanya sudah kita suruh keluar. Yang ini (dua “orang luar” huni rumah dinas), sudah kita layangkan surat untuk mengkosongkan. Sekitar sebulan yang lalu surat ketiga kami layangkan,” tegasnya.
Masih menurut Rahmad hal itu terjadi karena masa transisi yang berubah struktur organisasi. Jelas Rahmad jika yang mengurusi aset Pemkab Deliserdang itu adalah Kabag Perlengkapan, Rusli Ritonga. Namun, berubah struktur organisasi yang kini mengurusi aset Pemkab Deliserdang adalah Kabid Aset dan Perlengkapan di bawah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Rahmad, ketika Rusli Ritonga menjabat sebagai Kabag Perlengkapan itulah yang memasukkan “orang luar” tersebut untuk menghuni rumah-rumah dinas pejabat esselon II itu. "Kemarin kan dibagi-bagi kunci sama Rusli, jadi dia juga lah yang masuk-masukkan itu. Tapi sekarang dia sudah pensiun. Kami juga akan mengkosongkan rumah dinas yang masih diisi oleh bukan PNS itu, minta bantuan Polres Deliserdang dan Satpol PP nanti,” terang Rahmad seraya menyebut, “orang luar” itu bukan haknya untuk menempati rumah dinas tersebut.
Informasi dihimpun, Senin (9/11) dan Selasa (10/11), tim dari bagian aset Pemkab Deliserdang akan mengeksekusi rumah dinas yang dihuni “orang luar” itu. Menurut Rahmad, Bupati Ashari telah menginstruksikan para pejabat esselon II agar menghuni rumah dinas tersebut. Sehingga, kata Rahmad, tanggung jawab dari rumah dinas itu diserahkan kepada yang menghuninya.
"Perawatan diserahkan kepada SKPD masing-masing, jadi mereka yang bertanggung jawab. Pak Bupati minta di 2016 ini harus sudah masuk (pejabat esselon II di rumah dinas),” kata Rahmad. Begitu pun, terang Rahmad, kondisi rumah dinas sudah banyak yang rusak. Sehingga untuk perawatannya diserahkan kepada pejabat esselon II yang diamanahkan menghuni rumah dinas tersebut.
Ditanya sanksi jika pejabat esselon II tak menghuni rumah dinas itu, Rahmad tak menggubrisnya. Pun, rumah dinas yang sejatinya diperuntukkan kepada pejabat esselon II, boleh ditempati oleh PNS biasa. “Tapi berdasarkan persetujuan dari kepala dinasnya lah. Belakangan ini kita sedang mentata itu (rumah dinas),” tegasnya. (Walsa)
Menurut Rahmad, ketika Rusli Ritonga menjabat sebagai Kabag Perlengkapan itulah yang memasukkan “orang luar” tersebut untuk menghuni rumah-rumah dinas pejabat esselon II itu. "Kemarin kan dibagi-bagi kunci sama Rusli, jadi dia juga lah yang masuk-masukkan itu. Tapi sekarang dia sudah pensiun. Kami juga akan mengkosongkan rumah dinas yang masih diisi oleh bukan PNS itu, minta bantuan Polres Deliserdang dan Satpol PP nanti,” terang Rahmad seraya menyebut, “orang luar” itu bukan haknya untuk menempati rumah dinas tersebut.
Informasi dihimpun, Senin (9/11) dan Selasa (10/11), tim dari bagian aset Pemkab Deliserdang akan mengeksekusi rumah dinas yang dihuni “orang luar” itu. Menurut Rahmad, Bupati Ashari telah menginstruksikan para pejabat esselon II agar menghuni rumah dinas tersebut. Sehingga, kata Rahmad, tanggung jawab dari rumah dinas itu diserahkan kepada yang menghuninya.
"Perawatan diserahkan kepada SKPD masing-masing, jadi mereka yang bertanggung jawab. Pak Bupati minta di 2016 ini harus sudah masuk (pejabat esselon II di rumah dinas),” kata Rahmad. Begitu pun, terang Rahmad, kondisi rumah dinas sudah banyak yang rusak. Sehingga untuk perawatannya diserahkan kepada pejabat esselon II yang diamanahkan menghuni rumah dinas tersebut.
Ditanya sanksi jika pejabat esselon II tak menghuni rumah dinas itu, Rahmad tak menggubrisnya. Pun, rumah dinas yang sejatinya diperuntukkan kepada pejabat esselon II, boleh ditempati oleh PNS biasa. “Tapi berdasarkan persetujuan dari kepala dinasnya lah. Belakangan ini kita sedang mentata itu (rumah dinas),” tegasnya. (Walsa)