Apesnya, disaat Jumadi sedang membagi paket narkoba sebanyak 2 gram, bapak 3 anak itu langsung ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Binjai, Senin (16/11/15) jam 23.00 wib.
Menurut Jumadi, dia kembali menjual narkoba, karena tidak memiliki pekerjaan menetap, untuk menghidupi istri dan anaknya. "Saya punya 3 anak. Saya tidak punya pekerjaan menetap. Saya terpaksa menjual narkoba lagi, baru 3 bulan ini saja jualanya," ujar Jumadi.
Tahun 2007 lalu, Jumadi ditangkap polisi atas kasus narkoba. Selama 3 tahun menjalani hukuman penjara, pada tahun 2010 Jumadi bebas dari penjara. "Saya hanya menjalani 3 tahun dalam penjara," sebutnya.
Ditambahkannya, dia hendak menjual narkoba seberat 1,5 gram dari seseorang yang menghubunginya melalui telepon. "Saya kemarin dihubungi orang untuk beli narkoba sebanyak 1,5 gram. Saya beli dari Sulis di simpang kolam renang Tirta, Jalan Juanda," kata bapak 3 anak itu menambahkan dia membeli Rp 900 ribu per gram.
Kasat Narkoba AKP Maramonang mengatakan, pihaknya masih memeriksa dan melakukan penyelidikan kasus tersebut. "Kami masih lakukan pemeriksaan kepada tersangka," ujar Maramonang. (hendra)
Tahun 2007 lalu, Jumadi ditangkap polisi atas kasus narkoba. Selama 3 tahun menjalani hukuman penjara, pada tahun 2010 Jumadi bebas dari penjara. "Saya hanya menjalani 3 tahun dalam penjara," sebutnya.
Ditambahkannya, dia hendak menjual narkoba seberat 1,5 gram dari seseorang yang menghubunginya melalui telepon. "Saya kemarin dihubungi orang untuk beli narkoba sebanyak 1,5 gram. Saya beli dari Sulis di simpang kolam renang Tirta, Jalan Juanda," kata bapak 3 anak itu menambahkan dia membeli Rp 900 ribu per gram.
Kasat Narkoba AKP Maramonang mengatakan, pihaknya masih memeriksa dan melakukan penyelidikan kasus tersebut. "Kami masih lakukan pemeriksaan kepada tersangka," ujar Maramonang. (hendra)