Meski sudah pernah merasakan dinginnya hotel prodeo selama 3 tahun akibat tersandung kasus pencurian, tidak membuat Gunawan alias Iwan Ganden (35) warga Dusun V Gang Rahayu Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa jera. Ayah dua anak ini malah mengulangi perbuatannya. Bahkan tak tanggung-tanggung, dia nekat mencuri tiang sutet milik PLN pada Jumat(13/11) malam yang tak jauh dari kediamannya.
Sial dialami Gunawan , belum sempat merasakan hasil Gunawan yang sedang asyik menggergaji tiang sutet malah dipergoki warga sekitar. Alhasil Gunawan pun menjadi bulan-bulanan waerga bahkan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Awalnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa Gunawan berencana mencuri tiang sutet milik PLN. Berdasarkan laporan tersebut petugas kepolisian pun bergerak ke lokasi. Namun saat akan diringkus , Gunawan yang sedang asyik menggergaji tiang sutet pelaku langsung melarikan diri. Mengetahui hal itu , petugas kepolisian di bantu warga sekitar mengejar Gunawan. Akhirnya pelarian Gunawan pun berakhir saat warga yang sudah sangat resah dengan aksi pencurian berhasil mengamankannya. Tak pelak Gunawan pun di permak warga, akibatnya Gunawa harus mendpatkan pesawatan di RS Dermaga.
Kepada wartawan Gunawan yang ditemui di Mapolsek Tanjung Morawa pada Jumat (13/11) sore mengakui jika diirnya nekat mencuri tiang sutet karena terbilit hutang serta memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Gunawan pun mengakui dirinya tidak sendiri dalam menjalankan aksinya ,” aku nekat mencuri untu k bayar hutang , aku tidak sendiri tapi bersama temannku Kuneng,” akunya.
Selain itu Gunawan pun mengakui jika dirinya bersama Kuneng yang kini berstatus DPO terlebih dahulu merencanakan aksi pencuriannya dua hari sebelum melakukan aksinya. Sesuai waktu yang disepakati menggunakan gergaji besi yang sudah di siapkan dari rumahnya tersebut mengergaji tiang tower yang pertama dan berhasil. Tidak puas mendapat besi sesuai yang ditargetkan pelaku, kemudian kedua pelaku mengergaji tiang tower yang kedua akan tetapi pada saat sedang mengergaji, warga yang melihat aksi kedua pelaku melaporkan hal ini kepada kepolisi.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Erwin mengakui peristiwa tersebut dan pelaku sudah di bawah ke rumah sakit guna mengobati lukanya,“ pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terangnya. (walsa)
Kepada wartawan Gunawan yang ditemui di Mapolsek Tanjung Morawa pada Jumat (13/11) sore mengakui jika diirnya nekat mencuri tiang sutet karena terbilit hutang serta memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Gunawan pun mengakui dirinya tidak sendiri dalam menjalankan aksinya ,” aku nekat mencuri untu k bayar hutang , aku tidak sendiri tapi bersama temannku Kuneng,” akunya.
Selain itu Gunawan pun mengakui jika dirinya bersama Kuneng yang kini berstatus DPO terlebih dahulu merencanakan aksi pencuriannya dua hari sebelum melakukan aksinya. Sesuai waktu yang disepakati menggunakan gergaji besi yang sudah di siapkan dari rumahnya tersebut mengergaji tiang tower yang pertama dan berhasil. Tidak puas mendapat besi sesuai yang ditargetkan pelaku, kemudian kedua pelaku mengergaji tiang tower yang kedua akan tetapi pada saat sedang mengergaji, warga yang melihat aksi kedua pelaku melaporkan hal ini kepada kepolisi.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Erwin mengakui peristiwa tersebut dan pelaku sudah di bawah ke rumah sakit guna mengobati lukanya,“ pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terangnya. (walsa)