Indonesia Kehilangan Rp58 Triliun Akibat Penambangan Timah Ilegal

Sebarkan:
ilustrasi_pertambangan_1

Indonesia kehilangan Rp 58 triliun lebih akibat aksi penambangan timah ilegal. Oleh karena itu, pemerintah bersama pemangku kepentingan timah menggalakkan penertiban dan penindakan terhadap pertambangan tanpa izin (PETI).

Terkait hal itu, pada 6-7 November 2015 diadakan Forum Pemimpin Mineral dan Batubara II, di Ibukota Provinsi Bangka-Belitung (Babel) Pangkalpinang. Hadir dalam kegiatan ini Dirjen Mineral dan Batubara-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk Sukrisno, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, Kapolda Babel Gatot Subyaktoro, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjiantoro, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Babel Suranto Wibowo. Forum ini mendapat arahan dari Menteri ESDM Sudirman Said.

Kepada wartawan, Sudirman mengatakan, forum tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya diselenggarakan di Bandung. Terdapat tiga persoalan penting yang dibahas. Pertama, pembinaan penambang konvensional di Babel. Kedua, perlunya mekanisme pembuatan keputusan yang dapat dimonitor dengan baik. Ketiga, penyelesaian status pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Non C&C (clear and clean).

"Forum ini merekomendasikan perlunya regulasi bagi pemimpin daerah untuk melakukan penertiban," ujar Sudirman, di Pangkalpinang, belum lama ini.

Penertiban timah dilakukan melalui metode kemitraan, yang melibatkan para pemangku kepentingan. "Problem pertambangan adalah tanggung jawab bersama. Kita tak boleh saling menyalahkan atau menyembunyikan tangan, apalagi enggan bergandengan," kata Sudirman.
Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk Sukrisno mengatakan, Indonesia merupakan eksportir terbesar kedua di dunia. Bahkan, Indonesia bercita-cita menjadi penentu harga timah di pasar global. Menurut data resmi internasional IT RI, pada 2013 Indonesia menghasilkan 95.200 ton timah. Angka produksi tersebut hampir 50% dari total produksi timah Asia sebesar 218.200 ton, dan lebih dari 30% produksi dunia sebesar 290.600 ton. Masih mengutip data resmi ITRI, total produksi timah Indonesia sepanjang 2008-2013 mencapai 593.404 ton. Dari angka itu, yang terlaporkan sebesar 241.304 ton, dan tidak terlaporkan 352.000 ton.

Dengan asumsi harga biji timah, saat itu sebesar US$ 15.000/ton dan kurs Rp 11.000/dolar, dari produksi tidak terlaporkan Indonesia kehilangan Rp 58.080 triliun. Sebesar Rp 20.675 triliun dari kehilangan itu dialami oleh PT Timah dan Rp 37.405 triliun di luar PT Timah. Oleh karenanya, harus segera dilakukan penertiban penambangan dan ekspor timah ilegal.

Di Babel, kata Sukrisno, terdapat 5.000 lebin pertambangan timah ilegal. Angka itu hanga untuk penambangan darat. "Sedangkan penambangan di laut atau penambangan apung belum terdata," ujar Sukrisno. Khusus yang di laut, lanjut Sukrisno, akan dilakukan standarisasi peralatan.

Penertiban dilakukan khususnya bagi pertambangan di wilayah hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Soal penambangan ilegal di laut juga mendapat sorotan dari Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono. Menurut dia, ada beberapa hal yang harus dilakukan. “Alat yang dipakai harus memenuhi unsur keselamatan. Sosialisasi terus dilakukan. Kami bekerjasama dengan pemda dan polda. Desember tahun ini akan diselesaikan,” tegas Bambang.

Menyinggung tentang IUP Non C&C, Bambang menyatakan masih ada 3.000 IUP yang berstatus Non C&C. Para IUP tersebut masih bisa diberikan status C&C jika telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. "Namun, bagi yang tidak bisa di-C&C, akan ada tindakan,” ujar dia.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menegaskan, dalam kasus penambangan ilegal ada indikasi pengusaha mencari peluang. Oleh karenanya, KPK akan melakukan kebijakan yang berbau penindakan. "Kami koordinasi untuk mempertajam data," ujar Pandu.

Sudirman mengamini pernyataan Pandu. Selain penertiban, kata dia, juga harus dilakukan upaya penindakan.

Terkait hal itu, aparat keamanan sudah dan sedang melakukan langkah-langkah penindakan. Di Babel, kata Kapolda Babel Gatot Subyaktoro, telah dilakukan penindakan kasus penambangan ilegal. "Di Kabupaten Bangka Barat ada dua kasus, dan Belitung Timur satu kasus, " tegas dia.(rel/kpk)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar