Hingga sore ini, polisi dan pihak Rutan Pancurbatu masih kewalahan mencari 14 tahanan yang kabur sejak pagi tadi. Untuk itu, dibutuhkan peran serta masyarakat luas untuk ikut membantu keberadaan para tersangka yang sempat mengeroyok petugas Sipir Zefri Ginting itu.
Berikut nama-nama para pelaku yang kabur dari Rutan Pancurbatu:
Willy Tandi (22), warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Saudara, Kelurahan Titi Kuning Medan Johor. Sebelumnya tersangka ditangkap Polsek Delitua atas kasus narkotika, dijerat dengan pasal 114 UU RI No 35/2009.
Imbron (25), warga Jalan Pria Laut III, Gang Bruntu No 19-G, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Sebelumnya tersangka ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus narkotika dan dijerat pasal 112 UU RI No 35/2009.
Muhammad Gunawan alias Wawan (22), warga Jalan Cinta Rakyat, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sebelumnya tersangka ditangkap Polresta Medan dalam kasus cabul anak di bawah umur dengan jeratan pasal 81 ayat 1 UU No 23 tahun 2002.
Sudarmanto (22), warga Jalan Namorambe, Desa Jati Kesuma, Dusun I Simpang Jaba, Kecamatan Namorambe. Sebelumnya tersangka ditangkap Polsek Delitua dalam kasus cabul terhadap anak di bawah umur dengan jeratan pasal 81 ayat 1 UU No 23 tahun 2002.
Tendang Banurea alias Efi alias Bola (38), warga Jalan Bunga Raya Simpang Jalan Pasar I, Gang Fahmi, Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang. Sebelumnya tersangka ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus narkotika dengan jeratan pasal 112 ayat 1 UU no 35/2009.
Taufik (35), Jalan Bunga Raya, Simpang Jl Pasar I, Gang Fahmi, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. Sebelumnya tersangka diciduk Polsek Sunggal dalam kasus narkotika dengan jeratan 114 ayat 1 UU RI No 35/2009.
Jubaidi alias Edi (41) warga Jalan Suka Bumi, Gang II, Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kab Deliserrdang. Sebelumnya tersangka diamankan Polsek Sunggal, dengan jeratan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009.
Muhammad Iqbal (19), warga Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara, NAD. Sebelumnya tersangka diciduk Polsek Namorambe dalam kasus pencurian dengan jeratan pasal 363 KUHP.
Deni Sahputra (30), warga Jalan Klambir V, Gang Sekata No 28, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Sebelumnya tersangka ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus narkotika dengan jeratan pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009.
Asin Muhammad Sanny (19), warga Jalan Bahagia No 06, Tanjung Balai. Sebelumnya tersangka ditangkap Polsek Delitua dalam kasus narkotika dengan jeratan pasal 112 ayat 1 UU 35/2009.
Chandra Gunawan (30), warga Desa Sukamaju, Perumahan Rorinata Tahap VII No 30, Kec Sunggal, Kab Deliserdang. Sebelumnya ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus penggelapan dengan jeratan pasal 372 KUHP.
Suprianto alias Supri (35), wartga Jalan Binjai KM 19, Gg Rela Sumber Muliorejo, Kecamatan Binnjai Timur. Sebelumnya ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan dengan jeratan pasal 480 KUHP.
Junaidi Saragih alias Fery (31), warga Jalan Bengawan, Dusun III, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kab Deliserdang. Sebelumnya ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus penipuan dengan jeratan pasal 378 KUHP.(jhon)
Taufik (35), Jalan Bunga Raya, Simpang Jl Pasar I, Gang Fahmi, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. Sebelumnya tersangka diciduk Polsek Sunggal dalam kasus narkotika dengan jeratan 114 ayat 1 UU RI No 35/2009.
Jubaidi alias Edi (41) warga Jalan Suka Bumi, Gang II, Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kab Deliserrdang. Sebelumnya tersangka diamankan Polsek Sunggal, dengan jeratan pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009.
Muhammad Iqbal (19), warga Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara, NAD. Sebelumnya tersangka diciduk Polsek Namorambe dalam kasus pencurian dengan jeratan pasal 363 KUHP.
Deni Sahputra (30), warga Jalan Klambir V, Gang Sekata No 28, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Sebelumnya tersangka ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus narkotika dengan jeratan pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009.
Asin Muhammad Sanny (19), warga Jalan Bahagia No 06, Tanjung Balai. Sebelumnya tersangka ditangkap Polsek Delitua dalam kasus narkotika dengan jeratan pasal 112 ayat 1 UU 35/2009.
Chandra Gunawan (30), warga Desa Sukamaju, Perumahan Rorinata Tahap VII No 30, Kec Sunggal, Kab Deliserdang. Sebelumnya ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus penggelapan dengan jeratan pasal 372 KUHP.
Suprianto alias Supri (35), wartga Jalan Binjai KM 19, Gg Rela Sumber Muliorejo, Kecamatan Binnjai Timur. Sebelumnya ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan dengan jeratan pasal 480 KUHP.
Junaidi Saragih alias Fery (31), warga Jalan Bengawan, Dusun III, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kab Deliserdang. Sebelumnya ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus penipuan dengan jeratan pasal 378 KUHP.(jhon)