Ini Penjelasan Manajer Humas PT AP II Soal Security Check Point

Sebarkan:
IMG_20151123_180650

Terkesan tebang pilihnya pemeriksaan ketat di Security Check Point (SCP) terminal keberangkatan lantai III Bandara Kualanamu padahal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 127 Tahun 2015 tentang program keamanan penerbangan nasional yang isinya termasuk membuka jam tangan, mengeluarkan semua logam serta ikat pinggang saat dilakukan pemeriksaan. Pasalnya pejabat ataupun aparat tidak diperiksa seketat pemeriksaan untuk calon penumpang biasa.

Manajer humas PT AP II cabang Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto menjelaskan jika pada dasarnya pemberlakukan Permenhub No.127 Tahun 2015 berlaku untuk semua golongan tidak tebang pilih ,” tetapi perlu di ingat kalau saya tidak lupa di point 3 dalam Permenhub tersebut, ada disebut pengecualian. Artinya untuk orang yang melekat, berseragam militer TNI/Polri dapat tidak diperiksa. Arti dapat disini bisa ia bisa tidak diperiksa ,” tegasnya.
Dirinya pun menghimbau agar para penumpang dan pengguna jasa di Bandara Kualanamu menyadari kondisi ini demi keselamatan penerbangan ,” dalam hal ini kami menghimbau pada warga masyarakat dapatlah menyadari kondisi ini demi keselamatan penerbangan. Karena peraturan ini sudah berlaku secara international tidak hanya di Indonesia, pemeriksaan seperti ini dilakukan bahkan sudah semua bandara ,” ujarnya.

Sebelumnya hal ini dikeluhkan salah seorang calon penumpang di Bandara Kualanamu Ratna (37) . Menurut Ratna yang akan terbang ke Jakarta ini jika penerapan Permenhub tersebut belum secara menyeluruh diterapkan pada semua pengguna jasa bandara maupun calon penumpang bahkan terkesan tebang pilih. Menurutnya ini sangat tidak adil bahkan sangat memprihantinkan. Padahal apa yang dilakukan petugas ini nantinya akan menjadi momok bagi pengguna jasa bandara ,” tadi didepan saya ada oknum aparat berpangkat tinggi tidak dibuka jam tanganya begitu juga ikat pingganggnya, sedangkan saya saat masuk dibuka.Apa memang Permenhub No. 127 Tahun 2015 itu demikian isinya hanya untuk golongan tertentu . Kalau memang demikian, biar jelas kita ketahui, hanya berpihak pada warga biasa sementara untuk warga berpangkat dan pejabat tidak,” terangnya.

Dirinya pun berharap agar petugas harus independent kalau memang diterapkan aturan, harus menyeluruh tidak pandang bulu ,” petugas harus independent dalam penerapan Permenhub ini sehingga tidak menjadi momok dan citra buruk bagi penumpang dan pengguna jasa. Kalau memang tidak membawa bahan yang membahayakan untuk penerbangan pejabat atau pun aparat tidak perlu risi untuk diperiksa,” harapnya. (walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar