Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Humas DPRD Deliserdang Irawadi Harahap membantah dirinya memerintahkan anggotanya Syamsi Saing untuk mengusir wartawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Deliserdang dengan Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Deliserdang di ruang rapat Komisi A DPRD Deliserdang pada Jumat (13/11) sekira pukul 10.00 Wib.
"Tidak ada saya suruh Syamsi Saing melarang wartawan apalagi Sekwan sudah pasti tidak ada," tegasnya.
Irawadi pun menduga kalau tindakan tindakan melarang wartawan merupakan kebijakan Syamsi Saing. Pihaknya juga akan menindaklanjuti tindakan Syamsi Saing mengusir wartawan.
"Tidak ada saya suruh Syamsi Saing melarang wartawan apalagi Sekwan sudah pasti tidak ada," tegasnya.
Irawadi pun menduga kalau tindakan tindakan melarang wartawan merupakan kebijakan Syamsi Saing. Pihaknya juga akan menindaklanjuti tindakan Syamsi Saing mengusir wartawan.
Sebelumnya diberitakan saat wartawan akan meliput RDP di Komisi A, Syamsi Saing salah seorang staf Komisi A melarang wartawan untuk melakukan peliputan. Kuat dugaan jika larangan ini atas perintah dua anggota dewan yang memimpin rapat, masing - masing Rusmani Manurung dan Umi Kalsum. Sehingga wartawan pun hanya bisa melihat dari pintu ruang rapat yang terbuat dari kaca.
Awalnya rapat dipimpin oleh Rusmani Manurung namun 15 menit sebelum rapat selesai Umi Kalsum masuk keruang rapat untuk mengikuti RDP. Setelah melakukan RDP dengan BKD direncanakan Komisi A juga akan melakukan RDP dengan dinas Infokom.
"Mau bicarakan apa rupanya makanya sampai dilarang masuk untuk meliput," ketus salah seorang wartawan dengan nada kesal. (DS)
Awalnya rapat dipimpin oleh Rusmani Manurung namun 15 menit sebelum rapat selesai Umi Kalsum masuk keruang rapat untuk mengikuti RDP. Setelah melakukan RDP dengan BKD direncanakan Komisi A juga akan melakukan RDP dengan dinas Infokom.
"Mau bicarakan apa rupanya makanya sampai dilarang masuk untuk meliput," ketus salah seorang wartawan dengan nada kesal. (DS)