Jajaran Pemkab Langkat Abaikan Audit BPK

Sebarkan:
 

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepertinya hanya menjadi angin lalu bagi jajaran pemerintahaan di Pemkab Langkat. Berbagai anjuran yang dibuat lembaga pengawas itu diabaikan. Paling tidak hal itu tampak dari mata anggaran belanja peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan TA 2014 sebesar Rp3.759.912.000,-.

Dalam perjalanannya, mata anggaran itu telah direalisasikan sebesar Rp.3.668.824.865,-atau 97,84% dari anggaran yang dialokasikan pada 30 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran yang berbeda-beda.

sesuai dengan ketentuan, pengeluaran untuk peringatan hari-hari besar tidak tepat dibebankan pada belanja pemerintah Kab Langkat. Sebab hal itu tidak berkaitan langsung dengan kepentingan umum dan kurang memperhatikan keadilan dan kepatutan sehingga membebani APBD.

Hal itu telah menjadi temuan pada audit BPK dengan nomor 53C /LHP/XVIII.MDN/05/2015 tertanggal 29 Mei 2015. Namun hal ini tidak diindahkan beberapa SKPD yang ada. Seperti halnya Badan KB dan PP.
Salah seorang Pejabat berwenang saat dikonfirmasi awak media mengatakan, salah alamat jika hal ini ditanyakan kepada mereka. Karena menurutnya, Badan KB dan PP tidak ada temuan audit BPK.

Padahal, faktanya di APBD Kab Langkat thn 2014 Badan KB dan PP menganggarkan belanja peringatan hari besar nasional Rp 171.265.000,- dan teralisasi Rp 171.235.000,-atau 99.98% dan inilah yang menjadi temuan hasil audit BPK.

Namun hal ini diabaikan oleh Badan KB dan PP. Sebagai bukti pengabaian itu, di APBD 2015 instansi ini kembali menganggarkan 17.150.000,-dan sudah teralisasi 100% pada semester pertama dan di P APBD tahun 2015, Badan KB dan PP kembali mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp36.475.000,-.

Hal inilah yang menguatkan dugaan bahwa audit BPK hanya angin lalu dan cuma sekedar kegiatan rutin yang tak berarti apapun di jajaran Pemkab Langkat.

Kondisi tersebut disebabkan kebijakan pemerintah Kabupaten Langkat dalam merealisasi Belanja Daerah tidak mempertimbangkan tujuan penggunaan belanja barang dan jasa serta belanja pegawai sesuai dengan klasifikasinya dan pedoman penyusunan anggaran dan UU yang berlaku .(yo)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar