Karyawan PT TIS Lakukan Pertemuan Bipartit di Kantor Disnakertrans Deliserdang
Perjalanan 7 karyawan PT Tales Inti Sawit (PT.TIS) yang ada di Kecamatan Bangun Purba yang di-PHK sejak bulan Agustus 2015 lalu untuk mendapatkan pesangon sesuai UU No 13 Tahun 2003 Pasal 156 tentang ketenagakerjaan sepertinya masih panjang. Pasalnya pertemuan Bipartit antara pihak karyawan dengan pihak perusahaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang pada Senin (9/11) belum dapat memutuskan apakah pihak PT.TIS akan memberikan pesangon sesuai tuntutan para karyawan yang di PHK ini. Kedua pihak pun sepakat akan melakukan pertemuan Bipartit kembali di Kantor Disnakertrans Deliserdang yang dimediasi petugas Disnakertrans Deliserdang pada Senin (16/11) mendatang.
Idris (31) anak 1 warga Desa Damak Maleho Kecamatan Bangun Purba salah seorang karyawan PT TIS yang di PHK menerangkan selain dirinya masih ada 6 orang lagi yang di PHK oleh PT TIS namun sampai sekarang belum mendapatkan pesangon masing –masing Azmi (44) , Bebas Barus (44) , Sumarsih (46) , Jaka(28) , Hariyanto (27) serta Chairuddin (31). Lanjut bapak beranak 1 yang mengaku sudah bekerja selama 11 tahun sejak PT TIS beroperasi jika mereka di PHK oleh pihak perusahaan dengan alasan menyalahgunakan wewenang disebabkan mereka menerima THR saat lebaran lalu dari pihak supliyer ,” kami di PHK dengan alasan menyalahgunakan wewenang karena menerima THR saat lebaran lalu dari supliyer ,” terang Idris yang bekerja dibagian sortasi ini.
Perjalanan 7 karyawan PT Tales Inti Sawit (PT.TIS) yang ada di Kecamatan Bangun Purba yang di-PHK sejak bulan Agustus 2015 lalu untuk mendapatkan pesangon sesuai UU No 13 Tahun 2003 Pasal 156 tentang ketenagakerjaan sepertinya masih panjang. Pasalnya pertemuan Bipartit antara pihak karyawan dengan pihak perusahaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang pada Senin (9/11) belum dapat memutuskan apakah pihak PT.TIS akan memberikan pesangon sesuai tuntutan para karyawan yang di PHK ini. Kedua pihak pun sepakat akan melakukan pertemuan Bipartit kembali di Kantor Disnakertrans Deliserdang yang dimediasi petugas Disnakertrans Deliserdang pada Senin (16/11) mendatang.
Idris (31) anak 1 warga Desa Damak Maleho Kecamatan Bangun Purba salah seorang karyawan PT TIS yang di PHK menerangkan selain dirinya masih ada 6 orang lagi yang di PHK oleh PT TIS namun sampai sekarang belum mendapatkan pesangon masing –masing Azmi (44) , Bebas Barus (44) , Sumarsih (46) , Jaka(28) , Hariyanto (27) serta Chairuddin (31). Lanjut bapak beranak 1 yang mengaku sudah bekerja selama 11 tahun sejak PT TIS beroperasi jika mereka di PHK oleh pihak perusahaan dengan alasan menyalahgunakan wewenang disebabkan mereka menerima THR saat lebaran lalu dari pihak supliyer ,” kami di PHK dengan alasan menyalahgunakan wewenang karena menerima THR saat lebaran lalu dari supliyer ,” terang Idris yang bekerja dibagian sortasi ini.
Menurut Idris jika pihkanya menuntut pesangon sesuai dengan UU No 13 Tahun 2013 pasal 156 tentang ketenagakerjaan yang diperkirakan sebesar Rp 30 juta ,” kami minta 1 kali ketentuan mentri yaitu sebesar Rp 30 juta tapi pihak perusahaan hanya mau membayar pesangon 4 bulan gaji karena kami dianggap mengundurkan diri . Kami sudah kerja 10 sampai 11 tahun , mana mau kami kalau pesangonnya hanya 4 bulan gaji ,” jelasnya.
Idris juga mengakui jika mereka di PHK tanpa menerima lebih dahulu Surat Peringatan (SP) selain itu mereka dipaksa pihak perusahaan untuk membuat surat pernyataan bahwa kami ada menerima suap dari perusahaan supliyer (penyalur) buah sawit ,” kami diintimidasi untuk membuat surat pernyataan bahwa kami ada menerima suap dari perusahaan penyalur buah sawit. Bahkan karena ketakutan dua karyawan masing-masing Sukamis (31) dan Satria(27) menandatangani surat pernyataan dan hanya menerima pesangon 4 bulan gaji. Kami melapor ke Disnakertrans Deliserdang sejak sekira 1 bulan yang lalu. Ini merupakan pertemuan kedua tapi tidak ada hasilnya , pertemuan kembali dijadwalkan pada tanggal 16,” tegasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Disnakertrans Deliserdang Safaruddin Siregar yang menjadi mediator dalam pertemuan itu menerangkan jika pertemuan ini masih pertemuan Bipartit belum Tripartit sehingga pihaknya belum melakukan penyelidikan ,” tadi pertemuan Bipartit , hasil kesepakatan kedua pihak minta waktu satu minggu untuk dilakukan lagi pertemuan ,” terangnya.
Sementara itu Humas PT TIS Amril Sembiring menerangkan jika yang di PHK ada 7 orang ,” yang di PHK 7 orang , kalau bisa kami pun mau memenuhi kebutuhan mereka tapi perusahaan berpikir kedepan. Kalau gaji lebih dari UMP , ini bukan masalah pesangon .Perusahaan tidak memakai mereka lagi , saya belum bisa memberikan keterangan lebih ini miss komunikasi kalau ada hasilnya saya kabari ,” tegasnya singkat. (Walsa)
Idris juga mengakui jika mereka di PHK tanpa menerima lebih dahulu Surat Peringatan (SP) selain itu mereka dipaksa pihak perusahaan untuk membuat surat pernyataan bahwa kami ada menerima suap dari perusahaan supliyer (penyalur) buah sawit ,” kami diintimidasi untuk membuat surat pernyataan bahwa kami ada menerima suap dari perusahaan penyalur buah sawit. Bahkan karena ketakutan dua karyawan masing-masing Sukamis (31) dan Satria(27) menandatangani surat pernyataan dan hanya menerima pesangon 4 bulan gaji. Kami melapor ke Disnakertrans Deliserdang sejak sekira 1 bulan yang lalu. Ini merupakan pertemuan kedua tapi tidak ada hasilnya , pertemuan kembali dijadwalkan pada tanggal 16,” tegasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Disnakertrans Deliserdang Safaruddin Siregar yang menjadi mediator dalam pertemuan itu menerangkan jika pertemuan ini masih pertemuan Bipartit belum Tripartit sehingga pihaknya belum melakukan penyelidikan ,” tadi pertemuan Bipartit , hasil kesepakatan kedua pihak minta waktu satu minggu untuk dilakukan lagi pertemuan ,” terangnya.
Sementara itu Humas PT TIS Amril Sembiring menerangkan jika yang di PHK ada 7 orang ,” yang di PHK 7 orang , kalau bisa kami pun mau memenuhi kebutuhan mereka tapi perusahaan berpikir kedepan. Kalau gaji lebih dari UMP , ini bukan masalah pesangon .Perusahaan tidak memakai mereka lagi , saya belum bisa memberikan keterangan lebih ini miss komunikasi kalau ada hasilnya saya kabari ,” tegasnya singkat. (Walsa)