Ketua PN Lubukpakam Terseret Suap Rp100 Juta

Sebarkan:
ilustrasi suap

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Henry Tarigan SH Mhum diduga telah menerima suap Rp100juta dari pihak terdakwa atas perkara pidana yang ditanganinya. Tudingan itu disebutkan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Republik Indonesia Pembela Keadilan Amanah Rakyat (LSM PAKAR) Bambang Setyo Wibowo SH, Kamis (26/11/2015).

Hal tersebut diungkapkannya karena Bambang Setyo sangat kecewa atas kinerja Ketua PN Lubuk Pakam yang membebaskan tersangka dari tuntutan hokum. Padahal ketika itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Siti Chairani Manullang disebutnya telah menuntut tersangka Drs Kumpul selama 18 bulan penjara.

“Padahal jaksa menuntut 18 bulan penjara tapi dibebaskannya. Parahnya, sebelum tersangka divonis bebas aku melihat langsung diruangan ketua pengadilan ada uang sekitar Rp 100juta terletak diatas meja. Yang ada didalam ruangan saat itu adalah terdakwa dan pengacaranya. Jadi kuduga yang kulihat itu adalah uang suap. Dan kubilang sama mereka yang disitu kalau hal itu akan ku laporkan”, sebutnya dalam pembicaraan melalui selulernya.
Lanjutnya lagi, awal kasus itu mencuat berawal sekitar bulan Agustus 2015 lalu, dirinya menjadi korban penipuan atas pembelian Yayasan Pembangunan Nasional yang berkantor di Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau Kaupaten Deliserdang. Ketika itu Bambang tertarik membeli yayasan tersebut sebesar Rp2 miliar agar LSM PAKAR yang dipegangnya memiliki satu badan usaha.

Parahnya, ternyata uang Rp2 miliar yang rencananya akan membeli yayasan tersebut malah “digelapkan” oleh tersangka. Bahkan yayasan yang hendak dibeli itupun tak kunjung terlaksana. Karena merasa ditipu dan dizolimi, Bambang langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.

“Uang yang rencananya untuk membeli yayasan itu adalah asset lembaga ku. Jadi yang dirugikan itu adalah uang lembaga makanya kulapor. Eh tak tahunya malah dibebaskan ketua pengadilan pulak,” ujar Bambang.

Sementara itu, ketika wartawan hendak melakukan konfirmasi kepada Ketua PN Lubuk Pakam Henry Tarigan sore terkait tudingan Ketua LSM PAKAR tersebut, dianya belum berkenan dengan alasan sedang padat acara sidang.

Namun upaya konfirmasi kembali dilakukan kepada Humas PN Lubuk Pakam Raaardini SH. Menurutnya tudingan yang disebutkan Bambang Setyo itu tidak benar adanya. Bahkan Rahardini menyebutkan bila Bambang lah yang mengada-ada.

Wanita berkulit putih dan kerap menggunakan lensa itu menerangkan bila dirinya merupakan salah satu hakim yang menangani perkara itu. “Itu semua tak benar, Saya salah satu hakim pengganti nya. Dan tersangka dibebaskan dengan alasan bukti-bukti dipersidangan tidak cukup untuk memenjarakan tersangka. Soalnya uang Rp2 miliar yang dipersoalkan itu tidak nyata dan cuma dalam cerita saja. Aku saja sempat didatangi si Bambang itu dan kurasa kedatangannya saat itu hendak menekan aku,” terang Rahardini. (walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar