Kios dan lost yang berada di Pasar Delitua, Kecamatan Delitua, Deliserdang diduga diperjualbelikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (KUPTD) Pasar Delitua.
Sehingga banyak pedagang yang berjualan tidak sesuai nomor kios/lost yang diberikan Dinas Pasar. Akibatnya, para pedagang menduga ada proses jual beli yang tidak diketahui. Padahal, bukti pembagian kios/lost ada diberikan dari KUPTD sebelumnya, Ferdinand sudah sesuai tempat yang ditentukan.
"Ada laporan dari pedagang kios di Pasar Delitua diperjualbelikan. Sehingga ada pedagang yang harus berpindah-pinda jualannya. Padahal sudah 6 bulan ditempati sama bapak itu, tapi kenapa tiba-tiba dipindahkan ke tempat lain, dengan alasan sudah dijual," ujar anggota DPRD Deliserdang, Tahan Sembiring di Sekretariat DPRD.
Dijelaskannya, mengetahui laporan dari pedagang, seharusnya pada urutan kios M30-an merupakan tempat berjualan ikan, sedangkan urutan kios M40-an tempat berjualan ayam. "Tapi ini malah sudah bercampur tempat berjualannya. Enggak kayak biasanya. Alasannya, karena sempat dipinjamkan tempatnya, sekarang ini terpaksa menempati kios tempat lain, enggak dibolehkan balik ke kios awalnya, katanya sudah dijual," jelasnya.
Selain itu, penyaluran air bersih juga sulit diperoleh di Pasar Delitua tersebut. "Menurut pedagang, sudah hampir 4 bulan mati, cuma hidup 3 hari itupun karena ada Dinas Pasar yang turun ke Pasar Delitua. Padahal uang retribusi sudah dibayarkan ke pihak KUPTD Rp5.000 per kios setiap harinya. Enggak tau itu apakah untuk uang kebersihan atau uang retribusi lainnya. Itu lah yang harus diperhatikan," ungkapnya.(walsa)
Sehingga banyak pedagang yang berjualan tidak sesuai nomor kios/lost yang diberikan Dinas Pasar. Akibatnya, para pedagang menduga ada proses jual beli yang tidak diketahui. Padahal, bukti pembagian kios/lost ada diberikan dari KUPTD sebelumnya, Ferdinand sudah sesuai tempat yang ditentukan.
"Ada laporan dari pedagang kios di Pasar Delitua diperjualbelikan. Sehingga ada pedagang yang harus berpindah-pinda jualannya. Padahal sudah 6 bulan ditempati sama bapak itu, tapi kenapa tiba-tiba dipindahkan ke tempat lain, dengan alasan sudah dijual," ujar anggota DPRD Deliserdang, Tahan Sembiring di Sekretariat DPRD.
Dijelaskannya, mengetahui laporan dari pedagang, seharusnya pada urutan kios M30-an merupakan tempat berjualan ikan, sedangkan urutan kios M40-an tempat berjualan ayam. "Tapi ini malah sudah bercampur tempat berjualannya. Enggak kayak biasanya. Alasannya, karena sempat dipinjamkan tempatnya, sekarang ini terpaksa menempati kios tempat lain, enggak dibolehkan balik ke kios awalnya, katanya sudah dijual," jelasnya.
Selain itu, penyaluran air bersih juga sulit diperoleh di Pasar Delitua tersebut. "Menurut pedagang, sudah hampir 4 bulan mati, cuma hidup 3 hari itupun karena ada Dinas Pasar yang turun ke Pasar Delitua. Padahal uang retribusi sudah dibayarkan ke pihak KUPTD Rp5.000 per kios setiap harinya. Enggak tau itu apakah untuk uang kebersihan atau uang retribusi lainnya. Itu lah yang harus diperhatikan," ungkapnya.(walsa)
