Akibat Langgar Hak Normative Buruh
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang akan melakukan gelar perkara untuk dugaan kasus ketenagakerjaan di PT Putra Migas Indonesia yang bergerak dibidang SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Tanjung Morawa. Nasib Ijon Du Hian alias Sofyan (57) Komisisaris Perusahaan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perusahaan akan ditentukan pekan depan. Saat ini statusnya disebut masih sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan akan naik menjadi tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Perundangan Ketenagakerjaan Disnakertrans Deliserdang, Jon Sagala yang dikonfirmasi membantah kalau disebut pihaknya dengan dibantu oleh Korwas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Poldasu telah melakukan penangkapan terhadap Sofyan. Menurutnya mereka berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Sofyan lantaran dirinya menyerahkan diri ke kantor mereka ,” bukan ditangkap dia tapi datang kesini (kantor). Memang sih selama ini kami dan Korwas Poldasu termasuk juga dari Polres Deliserdang mencari cari dia (Sofyan) terus, cuma gak ketemu ketemu. Itulah pas hari Selasa kemarin dia datang mungkin karena sadar kami terus mengejarnya,”ujarnya pada Kamis (12/11) sore.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang akan melakukan gelar perkara untuk dugaan kasus ketenagakerjaan di PT Putra Migas Indonesia yang bergerak dibidang SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Tanjung Morawa. Nasib Ijon Du Hian alias Sofyan (57) Komisisaris Perusahaan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perusahaan akan ditentukan pekan depan. Saat ini statusnya disebut masih sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan akan naik menjadi tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Perundangan Ketenagakerjaan Disnakertrans Deliserdang, Jon Sagala yang dikonfirmasi membantah kalau disebut pihaknya dengan dibantu oleh Korwas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Poldasu telah melakukan penangkapan terhadap Sofyan. Menurutnya mereka berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Sofyan lantaran dirinya menyerahkan diri ke kantor mereka ,” bukan ditangkap dia tapi datang kesini (kantor). Memang sih selama ini kami dan Korwas Poldasu termasuk juga dari Polres Deliserdang mencari cari dia (Sofyan) terus, cuma gak ketemu ketemu. Itulah pas hari Selasa kemarin dia datang mungkin karena sadar kami terus mengejarnya,”ujarnya pada Kamis (12/11) sore.
Dijelaskannya jika pihaknya bersama kepolisian melakukan pencarian karena sudah berulang kali dirinya mangkir dari panggilan penyidik. Menurutnya selama ini mereka selalu melakukan pengejaran mulai dari rumah pribadinya yang berada di Jln Taman Polonia Nomor 76 Kelurahan Suka Damai, Medan Polonia hingga ke perusahaannya ,” setelah dia kita periksa selama 4 jam dia berjanji akan menyelesaikan persoalannya dengan pekerjanya. Dia minta waktu selama 7 hari ini. Disnaker lebih mengutamakan pembinaan. Ya kalau gak diselesaikannya ya jadi tersangkalah dia. Yang jelas dalam kasus ini kita tetap lakukan gelar perkara dari situlah nanti apakah dia jadi tersangka atau tidak,”terangnya.
Kasus ini mulai ditangani oleh Disnaketrans Deliserdang sejak 15 September 2014. Awalnya salah seorang pekerja mengadu karena diperlakukan semena mena oleh perusahaan atas nama Midauli Br Panjaitan yang sebelumnya menjabat sebagai kasir dipindahkan menjadi operator. Dari situ kemudian dilakukanlah PHK dan selanjutnya ditemukan pelanggaran hak normative seperti kekurangan upah, pembayaran gaji lembur dan cuti haid.
Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deliserdang, Willy mengaku mengapresiasi kinerja dari Disnakertrans Deliserdang ini. Disebut kalau sidang untuk dua Direktur perusahaan itu sudah memasuki pemeriksaaan saksi saksi ,” setiap Senin sidangnya. Senin semalam sidangnya pemeriksaan saksi saksi dan Senin depan pemeriksaan saksi ahli,”tegas Willy.
Dengan ditindaklanjutinya kasus di PT Putra Migas Indonesia oleh Disnakertrans Deliserdang maka menambah deretan panjang sejumlah petinggi perusahaan yang hendak dipidanakan. Sebelumnya sudah ada dua Direktur perusahaan dari PT Karunia Makmur dan PT Asia Raya Foundry yang ditangani dan kini kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.(walsa)
Kasus ini mulai ditangani oleh Disnaketrans Deliserdang sejak 15 September 2014. Awalnya salah seorang pekerja mengadu karena diperlakukan semena mena oleh perusahaan atas nama Midauli Br Panjaitan yang sebelumnya menjabat sebagai kasir dipindahkan menjadi operator. Dari situ kemudian dilakukanlah PHK dan selanjutnya ditemukan pelanggaran hak normative seperti kekurangan upah, pembayaran gaji lembur dan cuti haid.
Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deliserdang, Willy mengaku mengapresiasi kinerja dari Disnakertrans Deliserdang ini. Disebut kalau sidang untuk dua Direktur perusahaan itu sudah memasuki pemeriksaaan saksi saksi ,” setiap Senin sidangnya. Senin semalam sidangnya pemeriksaan saksi saksi dan Senin depan pemeriksaan saksi ahli,”tegas Willy.
Dengan ditindaklanjutinya kasus di PT Putra Migas Indonesia oleh Disnakertrans Deliserdang maka menambah deretan panjang sejumlah petinggi perusahaan yang hendak dipidanakan. Sebelumnya sudah ada dua Direktur perusahaan dari PT Karunia Makmur dan PT Asia Raya Foundry yang ditangani dan kini kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.(walsa)