Tim komisi pemberantasan korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah milik mantan ketua DPRD Sumut priode 2009-2014 yang juga mencalonkan diri sebagai walikota Binjai, H. Saleh Bangun yang terlibat kasus korupsi menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Rumah mewah nomor 584 di jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara milik tersangka kasus korupsi, H. Saleh Bangun hari ini, Kamis (12/11/15) digeledah tim KPK.
Didampingi puluhan porsonil polisi dengan mengedarai lima belas mobil, puluhan tim KPK menggeledah seluruh ruangan rumah milik H. Saleh Bangun.
Kedatangan tim KPK ini untuk mencari berkas atau dokumen yang digunakan tersangka saat melakukan tindak korupsi semasa tersangka menjadi Ketua DPRD Sumut.
Sejumlah awak media yang ingin mengabadikan penggeledahan ini dilarang masuk dan terpaksa harus mengambil gambar dari luar pagar rumah.
Sebelumnya, untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka, KPK telah menahan empat dari enam tersangka yang salah satunya adalah H. Saleh Bangun.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan. H. Saleh Bangun ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan.
KPK telah menahan H. Saleh Bangun selaku pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara. Tersangka diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait dengan enam hal yaitu pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban pemerintah provinsi sumatera utara tahun anggaran 2012. Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013. Pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014. Pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2015. Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014. Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.(hendra)
