KPUD Binjai melarang membawa anak-anak untuk meramaikan kampanye akbar seluruh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai.
Hal ini dikatakan Kepala Devisi Data dan Informasi KPUD Binjai, Labayk Simanjorang di Kantor KPUD Binjai, jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Senin (16/11/15).
Dia mengatakan, semua pelarangan itu telah diatur sesuai undang -undang nomor 23 tahun 2002 pasal 15 tentang perlindungan anak dan ketentuan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang larangan partai politik yang melibatkan anak-anak dalam kampanye.
"Padahal semua sudah diatur dalam undang-undang, tapi masih banyak juga kita lihat anak-anak mengikuti dan meramaikan kampanye yang diselenggarakan oleh paslon dalam pilkada, pilpres dan pileg," ujarnya.
Hal ini dikatakan Kepala Devisi Data dan Informasi KPUD Binjai, Labayk Simanjorang di Kantor KPUD Binjai, jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Senin (16/11/15).
Dia mengatakan, semua pelarangan itu telah diatur sesuai undang -undang nomor 23 tahun 2002 pasal 15 tentang perlindungan anak dan ketentuan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang larangan partai politik yang melibatkan anak-anak dalam kampanye.
"Padahal semua sudah diatur dalam undang-undang, tapi masih banyak juga kita lihat anak-anak mengikuti dan meramaikan kampanye yang diselenggarakan oleh paslon dalam pilkada, pilpres dan pileg," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, sanksi bagi parpol yang masih melanggar ketentuan yang mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye terbuka yakni, terancam kegiatan kampanye yang akan dilakukannya dibubarkan.
"Sanksinya memang pembubaran kampanye, Namun, hal itu juga mengikuti hasil pengamatan dan laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), jika tidak ada, maka sanksi ini tidak akan bisa dilaksankan," pungkasnya.
Dia menghimbau, dalam kampanye akbar atau kampanye rapat terbuka yang dilaksanakan paslon Walikota dan Wakil Walikota Binjai agar tidak melibatkan anak-anak yang belum memiliki hak pilih.
"Kita harap saat kampanye akbar nanti tidak ada terlihat anak-anak yang meramaikan kampanye akbar dan semua parpol mentaati peraturan yang ada," pintanya.(hendra)
"Sanksinya memang pembubaran kampanye, Namun, hal itu juga mengikuti hasil pengamatan dan laporan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), jika tidak ada, maka sanksi ini tidak akan bisa dilaksankan," pungkasnya.
Dia menghimbau, dalam kampanye akbar atau kampanye rapat terbuka yang dilaksanakan paslon Walikota dan Wakil Walikota Binjai agar tidak melibatkan anak-anak yang belum memiliki hak pilih.
"Kita harap saat kampanye akbar nanti tidak ada terlihat anak-anak yang meramaikan kampanye akbar dan semua parpol mentaati peraturan yang ada," pintanya.(hendra)