KPU Humbahas Kordinasi ke KPU Pusat Terkait Palbet-Henri.

Sebarkan:
Paska keluarnya rekomendasi Panwaslu Humbahas yang meminta KPU menetapkan Palbet- Henri sebagai paslon Bupati-Wakil Bupati Humbahas, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan( Humbahas) langsung terbang ke Jakarta untuk berkordinasi dengan KPU Pusat. Kordinasi tersebut untuk mengambil keputusan terkait putusan Panwaslu tersebut.

“Seluruh anggota KPU humbahas sedang berada di Jakarta untuk berkordinasi dengan KPU pusat terkait keputusan dan rekomendasi dari Panwaslu,”kata Tagor Manullang, Sekretaris KPU Humbahas yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis( 12/11).

Selain akan berkordinasi dengan KPU pusat, KPU Humbahas juga akan mengikuti pertemuan seluruh penyelenggara pemilu dan pimpinan daerah yang menyelenggarakan Pilkada dengan Mendagri.

“Jadi selain ke KPU pusat, KPU humbahas juga akan mengikuti pertermuan dengan Mendagri,” katanya.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Humbang Hasundutan (Humbahas) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menetapkan Palbet Siboro –Henri Sihombing sebagai pasangan calon (Paslon) bupati–calon wakil bupati Humbahas.

Panwaslu menilai bahwa, Palbet-Henri lah yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai paslon cabup-cawabup yang didukung oleh partai Golkar. Bukan pasangan Harry–Momento yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon cabup-cawabup dari Golkar sebagaimana keputusan KPU yang dikeluarkan pada Minggu(8/11), lalu.
“Panwaslu sudah mengeluarkan keputusan atas sengketa pilkada yang dimasukkan pemohon Palbet Siboro –Henri Sihombing. Dan salah satu poin keputusan itu adalah meminta KPU untuk menetapkan Palbet-Henri sebagai paslon Cabup-Cawabup Humbahas. Karena pasangan tersebutlah yang memenuhi syarat didukung partai Golkar,”kata Marusaha Lumbantoruan, anggota Panwaslu Humbahas saat dikonfirmasi di kantornya.

Menurutnya, sesuai dengan bukti-bukti di persidangan menyimpulkan bahwa, pasangan Palbet-Henri lah yang yang didukung oleh partai Golkar versi munas bali dan munas ancol.Sehingga pembatalan pencalonan Palbet –Henri oleh KPU Humbahas dinilai tidak sah.“Berdasarkan bukti itulah, Panwaslu mengeluarkan keputusan agar Palbet-Henri dimasukkan sebagai paslon Cabup-Cawabup Humbahas. Dan kita akan mengawal keputusan tersebut hingga KPU melaksanakan keputusan panwaslu ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Humbahas, Nelson Simamora menilai bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang menetapkan Harry Marbun-Momento Sihombing sebagai pasangan calon Bupati –Wakil Bupati Humbahas dari partai Golkar adalah sebuah keputusan yang keliru dan tidak sesuai dengan peraturan dari KPU pusat sendiri.

“Dasar apa KPU memutuskan Harry –Momento sebagai pasangan Cabup-Cawabup.Karena pasangan itu kan tidak didukung oleh partai Gokar kubu ARB dan AL sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2015. Bahkan dukungan dari kubu ARB yang sempat diberikan untuk pasangan Harry –Momento pun sudah ditarik.Berarti kan putusan KPU tidak berdasar dan keliru dan bahkan melanggar peraturan KPU pusat,”katanya.

Untuk diketahui, KPU Humbahas mengeluarkan surat keputusan nomor: 252.Kpts/002.434857/XI/2015 tertanggal,8 November yang ditandatangani Ketua KPU,Leonard Pasaribu yang menetapkan pasangan Harry Marbun – Momento Sihombing sebagai pasangan calon Bupati –calon Wakil Bupati Humbanghas yang diusung oleh partai Golkar.

Sebelumnya, KPU sudah menetapkan 3 paslon lainnya yakni Marganti Manullang-Ramses Purba, Dosmar Banjarnahor- Saut Simamora dan Rimso Sinaga- Derincen Hasugian.(TU-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar