KPU Humbang Hasundutan menetapkan Harry Marbun-Momento Sihombing sebagai pasangan calon Bupati-calon Wakil Bupati Humbanghas,sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan KPU,Minggu,(8/11).
Sebelumnya KPU sudah menetapkan 3 paslon lainnya yakni Marganti Manullang-Ramses Purba, Dosmar Banjarnahor- Saut Simamora dan Rimso Sinaga- Daincen Hasugian.
”Meskipun berjalan lambat,namun kita sangat mengapresiasi keputusan dari KPU yang menetapkan pasangan Harry-Momento sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Humbanghas sebagai tindak lanjut dari keputusan PTTUn,“kata Harry Marbun saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (8/11) malam.
Menurut Harry,fakta-fakta persidangan di PTTUN,baik melalui saksi-saksi dan bukti, telah menujukkan bahwa dukungan partai Golkar yang benar itu adalah untuk pasangan Harry-Momento.Hal itulah yang sekaligus dianggapnya menjadi dasar penetapan mereka sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Humbang Hasundutan.
”Jadi kita tidak berfokus lagi apakah kami sudah mendapat dukungan dari Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie.Namun seperti yang saya sebutkkan, fakta di persidangan menyimpulkan bahwa kita lah yang benar didukung Golkar,“terangnya.
Sementara itu, pihak Panwaslu Humbanghas mengaku belum tahu –menahu terkait penetapan Harry-Momento sebagai paslon Bupati-Wakil Bupati karena pihaknya belum ada menerima pemberitahuan secara resmi dari KPU setempat.
“Sampai sejauh ini,kita belum ada pemberitahuan secara resmi dari KPU mengenai penetapan pasangan Harry Marbun –Momento Sihombing sebagai calon Bupati –calon Wakil Bupati Humbanghas.Kita tunggu dulu pemberitahuan secara tertulis dari mereka(KPU-red)_,”kata Marusaha Lumbantoruan, anggota Panwaslu Humbahas kepada wartawan.
Dijelaskannya,jika surat keputusan penetapan pasangan Harry Marbun –MomentoSihombing tersebut sudah masuk, pihaknya akan melakukkan pengkajian, membahas untuk kemudian mengeluarkan rekomendasi terkait itu.
Sebelumnya KPU sudah menetapkan 3 paslon lainnya yakni Marganti Manullang-Ramses Purba, Dosmar Banjarnahor- Saut Simamora dan Rimso Sinaga- Daincen Hasugian.
”Meskipun berjalan lambat,namun kita sangat mengapresiasi keputusan dari KPU yang menetapkan pasangan Harry-Momento sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Humbanghas sebagai tindak lanjut dari keputusan PTTUn,“kata Harry Marbun saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (8/11) malam.
Menurut Harry,fakta-fakta persidangan di PTTUN,baik melalui saksi-saksi dan bukti, telah menujukkan bahwa dukungan partai Golkar yang benar itu adalah untuk pasangan Harry-Momento.Hal itulah yang sekaligus dianggapnya menjadi dasar penetapan mereka sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Humbang Hasundutan.
”Jadi kita tidak berfokus lagi apakah kami sudah mendapat dukungan dari Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie.Namun seperti yang saya sebutkkan, fakta di persidangan menyimpulkan bahwa kita lah yang benar didukung Golkar,“terangnya.
Sementara itu, pihak Panwaslu Humbanghas mengaku belum tahu –menahu terkait penetapan Harry-Momento sebagai paslon Bupati-Wakil Bupati karena pihaknya belum ada menerima pemberitahuan secara resmi dari KPU setempat.
“Sampai sejauh ini,kita belum ada pemberitahuan secara resmi dari KPU mengenai penetapan pasangan Harry Marbun –Momento Sihombing sebagai calon Bupati –calon Wakil Bupati Humbanghas.Kita tunggu dulu pemberitahuan secara tertulis dari mereka(KPU-red)_,”kata Marusaha Lumbantoruan, anggota Panwaslu Humbahas kepada wartawan.
Dijelaskannya,jika surat keputusan penetapan pasangan Harry Marbun –MomentoSihombing tersebut sudah masuk, pihaknya akan melakukkan pengkajian, membahas untuk kemudian mengeluarkan rekomendasi terkait itu.
“Pengkajian itu artinya apakah penetapan pasangan Harry Marbun –Momento Sihombing sudah sesuai dengan PKPU Nomor 9 dan 12 Tahun 2015 khususnya pada pasal 41 a.Karena dari Sekjen Golkar Humbanghas versi AgungLaksono dan Wasek Golkar Versi ARB sampai sejauh ini masih mengatakan dukungannya kepada pasangan Palbert Siboro.Oleh karena itu, jikapun ada keputusan penetapan pasangan Harry–Momento itu, nantinya masih akan kita kaji” terangnya.
Terkait penetapan itu,pengacara Roder Nababan mengharapkan,penetapan pasangan Harry-Momento sebagai cabup-cawabup Humbanghas oleh KPU Humbanghas diharapkan jangan hanya sekadar adanya putusan dari PTTUN.
”Kita berharap kalaupun KPU menetapkan pasangan Harry-Momento sebagai cabup-cawabup humbanghas itu jangan karena putusan PTTUN.Namun harus sesuai dengan peraturan KPU tentang persyaratan maju menjadi calon,“katanya.
Jika penetapan pasangan Harry-Momento adalah hanya berdasarkan karena keputusan PTTUN,Roder menilainya bahwa KPU sudah tidak menjalankan tugasnya dengan baik.Dan sebaliknya PTTUN sudah seperti mengambil alih tugas penyelenggara pemilu.
”Makanya saya berharap penetapan pasangan Harry-Momento ini seharusnya sesuai dengan peraturan KPU.Bukan karena putusan PTTUN ataupun adanya intervensi pihak tertentu,“terangnya.
Sebelumnya,KPU Humbanghas mengeluarkan surat keputusan nomor: 252.Kpts/002.434857/XI/2015 tertanggal,8 November yang ditandatangani Ketua KPU,Leonard Pasaribu yang menetapkan pasangan Harry Marbun – Momento Sihombing sebagai pasangan calon Bupati –calon Wakil Bupati Humbanghas yang diusung oleh partai Golkar.
Dasar penetapan pasangan Harry Marbun-Momento Sihombing sebagai calon Bupati –calon Wakil Bupati Humbanghas sesuai dengan keputusan KPU itu belum diketahui secara pasti. Pasalnya, Ketua KPU Leonard Pasaribu beserta anggota tidak berada di kantor.Pun demikian pada saat ditelepon belum memberikanjawaban.Sama halnya dengan Palber Siboro yang juga mengklaim didukung partai Golkar belum dapat dimintai keterangannya.(TU-1)
Terkait penetapan itu,pengacara Roder Nababan mengharapkan,penetapan pasangan Harry-Momento sebagai cabup-cawabup Humbanghas oleh KPU Humbanghas diharapkan jangan hanya sekadar adanya putusan dari PTTUN.
”Kita berharap kalaupun KPU menetapkan pasangan Harry-Momento sebagai cabup-cawabup humbanghas itu jangan karena putusan PTTUN.Namun harus sesuai dengan peraturan KPU tentang persyaratan maju menjadi calon,“katanya.
Jika penetapan pasangan Harry-Momento adalah hanya berdasarkan karena keputusan PTTUN,Roder menilainya bahwa KPU sudah tidak menjalankan tugasnya dengan baik.Dan sebaliknya PTTUN sudah seperti mengambil alih tugas penyelenggara pemilu.
”Makanya saya berharap penetapan pasangan Harry-Momento ini seharusnya sesuai dengan peraturan KPU.Bukan karena putusan PTTUN ataupun adanya intervensi pihak tertentu,“terangnya.
Sebelumnya,KPU Humbanghas mengeluarkan surat keputusan nomor: 252.Kpts/002.434857/XI/2015 tertanggal,8 November yang ditandatangani Ketua KPU,Leonard Pasaribu yang menetapkan pasangan Harry Marbun – Momento Sihombing sebagai pasangan calon Bupati –calon Wakil Bupati Humbanghas yang diusung oleh partai Golkar.
Dasar penetapan pasangan Harry Marbun-Momento Sihombing sebagai calon Bupati –calon Wakil Bupati Humbanghas sesuai dengan keputusan KPU itu belum diketahui secara pasti. Pasalnya, Ketua KPU Leonard Pasaribu beserta anggota tidak berada di kantor.Pun demikian pada saat ditelepon belum memberikanjawaban.Sama halnya dengan Palber Siboro yang juga mengklaim didukung partai Golkar belum dapat dimintai keterangannya.(TU-1)