KTP Model Begini Sudah Tak Berlaku Lagi

Sebarkan:
[caption id="attachment_43529" align="aligncenter" width="250"]KTP model lama KTP model lama[/caption]

Kalau KTP anda model seperti pada ilustrasi foto, atau bahkan lebih jaman dulu (jadul) lagi, dipastikan sudah tidak ada gunanya lagi. Sebab, sejak 31 Desember 2014, Kementerian Dalam Negera (Kemendagri) menegaskan bahwa KTP model lama itu sudah tidak berlaku.

Karenanya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengimbau bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) agar segera melakukan perekaman.

“KTP lama sudah tidak berlaku sejak 31 Desember 2014 dan sejak 1 Januari 2015 harus KTP elektonik,” ujar Zudan Arif dalam acara Lokakarya Pers di Sentul, Jawa Barat, Sabtu (21/11).

Bagi warga yang sudah pernah melakukan perekaman untuk pembuatan E-KTP, dia menyarankan agar segera mengecek ke dinas dukcapil masing-masing. Pasalnya, seringkali ada warga yang sudah merekam dan fisk E-KTP sudah jadi, namun tidak segera diambil.
Dia menekankan lagi mengenai pentingnya warga segera mengurus pembuatan E-KTP. Dia mengatakan, saat ini sudah ada beberapa penyelenggara layanan yang mengharuskan penggunaan e-KTP dan menolak KTP model lama.

“Seperti BPJS, Jasa Raharja, pembuatan SIM, itu harus menggunakan KTP elektronik. Kalau menggunakan KTP lama, dikembalikan, disuruh mengurus dulu KTP elektronik,” imbuh birokrat bergelar profesor itu.

Zudan juga mendorong seluruh unit layanan, negeri maupun swasta, untuk mempunyai card reader pembaca data di E-KTP. “Bank, BPJS, Rumah Sakit, semua agar pasang card reader. Ini agar semua unit layanan menggunakan NIK sebagai basis layanan. KTP elektronik itu data digital, tapi jangan perilakunya masih manual, masih dikit-dikit foto copy,” ulasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini pihaknya mulai membahas dengan sejumlah instansi terkait untuk menambah data pemegang E-KTP. Jika saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number hanya mencantumkan data kependudukan.

Nantinya, di samping NIK itu ada data peristiwa-peristiwa yang dialami pemegang E-KTP. Dia memberi contoh, jika seseorang pernah ditilang, maka begitu E-KTP dibaca card reader, maka akan kelihatan. Untuk hal seperti ini, Ditjen Dukcapil bekerjasama dengan kepolisian.

“Sedang kerjasama dengan pihak imigrasi, guna mendata dia itu (pemegang E-KTP) pernah bepergian ke luar negeri, kemana saja,” terangnya. Dengan pihak Ditjen Pemasyarakatan, untuk mendapatkan data apakah pemegang KTP pernah masuk penjara atau tidak. Dengan Ditjen Pajak, apakah dia sudah beres urusan pajaknya atau belum.

“Jadi itu menjadi data pendamping. Kalau cari menantu, bisa melihat data itu di dukcapil, keluar semua data orang itu,” gurau Prof Zudan, sapaan akrabnya. (red)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar