Lagi, 14 Orang Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Sebarkan:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pudjonugroho terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Medan pada Rabu (11/11) dan Kamis (12/11) kemarin, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut kembali memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD maupun anggota DPRD yang masih aktif.

"Iya benar, tim hari ini kembali melakukan pemeriksaan sejumlah anggota maupun mantan anggota DPRD Sumut. Jumlahnya ada sekitar 14 orang yang dimintai keterangannya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk andriati kepada koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (13/11).

Menurut Yuyuk, pemeriksaan para anggota DPRD tersebut dilakukan setelah sebelumnya Rabu kemarin, penyidik melakukan penggeledahan pada kediaman Ketua DPRD Sumut Ajib Shah yang dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Kemudian ruang para ketua fraksi di kantor DPRD Sumut.

Sementara pada Kamis, penggeledahan dilanjutkan di kediaman dua tersangka lain, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki hubungan pada kasus yang disangkakan.

"Sebenarnya kemarin (Rabu dan Kamis,red) dilakukan geledah. Kemudian hari ini (Jumar,red) dilanjutkan dengan riksa (pemeriksaan sejumlah anggota dewan,red),"ujarnya.

Saat ditanya sampai kapan tim berada di Medan dan sejauh mana hasil temuan dari penggeledahan, Yuyuk mengaku belum dapat memberi informasi lebih lanjut. Karena tim masih berada di Medan.
"Saya belum tahu sampai kapan berada di sana, tapi sampai hari ini tim masih melakukan sejumlah langkah yang diperlukan guna kepentingan pendalaman kasus yang disangkakan terhadap para tersangka,"ujarnya.

Koran ini kemudian menanyakan mengapa pemeriksaan dilakukan di Medan, karena diketahui beberapa waktu sebelumnya, sejumlah mantan anggota DPRD dipanggil ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka. Menanggapi pertanyaan tersebut Yuyuk menegaskan, untuk alasan efektivitas.

"Pemeriksaannya banyak, mungkin agar lebih efektif (maka dilakukan di Medan,red),"ujar Yuyuk.

KPK diketahui telah menahan lima dari enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2012-2014, pembahasan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, pembahasan APBD 2014-2015, serta penggunaan dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.

Masing-masing Gatot, diketahui menyandang tiga status tersangka dari KPK dan satu status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Kemudian empat lainnya mantan pimpinan dan seorang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Masing-masing Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Ajib Shah yang diketahui saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut. Sementara seorang tersangka lain Kamaluddin Harahap belum ditahan, karena tidak memenuhi panggilan KPK.

Gatot dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada para anggota dewan, Gatot terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Terhadap lima tersangka yang berasal dari unsur DPRD Sumut, KPK menyangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling sedikit empat tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.(gir)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar