Nelayan ini Nyambi Bandar Narkoba

Sebarkan:
 

Meskipun sudah memiliki pekerjaan tetap sebagai nelayan dan memiliki usaha penjualan ikan tidak membuat Muhammad Aripin (37) warga Dusun II Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu tetap nekat mengendarkan narkoba jenis ganja. Bukannya mendapat untuk , bapak beranak empat ini malah harus meringkuk didalam sel tahanan Mapolsek Beringin setelah petugas meringkusnya di Jalan Umum Batang Kuis - Pantai Labu tepatnya di Dusun II Desa Sei Tuan Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jumat (13/11) sore.

Awalnya petugas mendapatkan informasi jika Aripin yang baru saja membeli narkoba jenis akan melintas dari arah Batang Kuis - Pantai Labu dengan mengendarai sepeda motor Yamah Mio Soul warna biru BK 4639  ADC.
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya petugas Polsek Beringin dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Sianturi melakukan penghadangan. Saat petugas melakukan penggeledahan dari jok sepeda motor yang dikendarai Aripin petugas menemukan 2 bungkus daun ganja kering seberat 2 ons. Guna penyelidikan lebih lanjut Aripin pun diamankan ke Mapolsek Beringin.

Aripin saat di temui di Mapolsek Beringin pada Sabtu (14/11) siang mengaku jika dirinya sudah dua kali membeli ganja. Pertamakakali dibelinya sekira seminggu yang lalu dari Ucu warga Kecamatan Percut Sei Tuan seharga Rp 50 ribu yang baru dikenalnya. Kedua dibelinya 30 menit sebelum ditangkap seharga 160 ribu dari anggota Ucu ," awalnya aku mau makek aja ikut sama kawan - kawan , tapi aku tergiur keuntungannya makanya aku jual ganja. Aku ecer sama nelayan yang sudah mesan , kalau laku semua aku dapat untung 150 ribu. Uangnya untuk makan karena pendapatan sebagai nelayan tidak cukup," aku pria yang hanya tamat SD ini.

Kapolsek Beringin AKP Iwan Kurnianto mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringannya ," kita akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya , Aripin saat ini masih dalam pemeriksaan intensif ," tegas Kapolsek.(walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar