Nur Aini Terancam Hukuman 18 Bulan Penjara

Sebarkan:
[caption id="attachment_44231" align="aligncenter" width="180"](korban Hendri Z) (korban Hendri Z)[/caption]

Terdakwa Nur Aini alias Nur AB pemalsu tanda tangan surat penempatan tinggal rumah sementara yang dilakukannya terhadap Hendri Z terancam untuk penjara 18 bulan kurungan.

Nur Aini yang terbukti bersalah dan ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri Tinggi Binjai Aben Situmorang SH dan Kasipidana Umum Sumanggar Siagian SH. MH beserta anggota Staf Pidana Umum yang berjumlah 7 orang pada tanggal 18 Juni 2015 lalu untuk disidangkan tetapi tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.

Korban yang merasa kecewa dan dirugikan mengingatkan kepada Hakim bahwasannya terdakwa telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saya tidak terima kalau terdakwa tidak ditahan, karena terdakwa terbukti telah melanggar Kuhap pasal 263 ayat 1", ungkap Hendri Zainal.

Korban juga telah bermohon kepada Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum untuk menetapakan surat penahanan kepada terdakwa sesuai dengan pasal 190, A bahwasannya apabila terdakwa tidak ditahan maka Prngadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapan untuk menahan terdakwa apabila memenuhi ketentuan pasal 21 dan terdapat alasan yang cukup.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini