Oknum DPRD Binjai Ini Terancam Diproses Hukum

Sebarkan:
Terkait Kasus Pengemplangan Pajak

[caption id="attachment_43536" align="aligncenter" width="457"]Kasat Reskrim Polres Binjai Kasat Reskrim Polres Binjai[/caption]

Pengemplangan pajak yang dilakukan salah satu anggota DPRD Binjai dari Fraksi PPP. Irhamsyah Putra Pohan yang terindikasi merugikan
negara terancam keranah hukum.

Pasalnya, Polres Binjai melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Tarigan SH, Minggu (22/11/15) mengatakan akan mempelajari pengemplangan pajak tersebut.
"Nanti cabo kita lihat dulu ijin usahanya, apakah terdaftar atau tidak, setelah itu baru kita pelajari masalah pajaknya," ujarnya.

Baik dari pembayar Pajak Bumi dan Bangun (PBB) melalui tahun 2009, 2010, 2014 juga 2015 dan pajak restoran milik Irhamsyah Putra Pohan.

Meski dirinya tersandung pengempalangan pajak terkait usahanya. Namun restoran miliknya juga kangkangi Undang-undang lalu lalu lintas no.22
tahun 2011 tentang tempat parkir.

Soalnya tempat parkir restoran milik Irhamsyah Putra Pohan berada diterotoar dan badan jalan tepatnya di jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Selatan, didepan rumah Sakit Bangkatan Binjai.

Padahal dalam UU lalu lintas tersebut menyebut selaku pengendera ketika parkir tidak dibenarkan diterotoar dan badan jalan.

Dari pantauan, lokasi parkir usaha milik I'am sangat menggangu pengguna jalan Hassanuddin. Selain lokasi yang memakan badan jalan, keluar masuknya kendaraan membuat macet lokasi jalan.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar