Panwaslu Minta KPU Tetapkan Palbet -Henri Cabup-Cawabup Humbahas.

Sebarkan:
Keputusan KPU Tetapkan Harry –Momento Dinilai Keliru

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Humbang Hasundutan (Humbahas) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menetapkan Palbet Siboro –Henri Sihombing sebagai pasangan calon (Paslon) bupati–calon wakil bupati Humbahas.

Panwaslu menilai bahwa, Palbet-Henri lah yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai paslon cabup-cawabup yang didukung oleh partai Golkar. Bukan pasangan Harry–Momento yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon cabup-cawabup dari Golkar sebagaimana keputusan KPU yang dikeluarkan pada Minggu(8/11), lalu.

“Hari ini, Panwaslu sudah mengeluarkan keputusan atas sengketa pilkada yang dimasukkan pemohon Palbet Siboro –Henri Sihombing. Dan salah satu poin keputusan itu adalah meminta KPU untuk menetapkan Palbet-Henri sebagai paslon Cabup-Cawabup Humbahas. Karena pasangan tersebutlah yang memenuhi syarat didukung partai Golkar,”kata Marusaha Lumbantoruan, anggota Panwaslu Humbahas saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (10/11).

Menurutnya, sesuai dengan bukti-bukti di persidangan menyimpulkan bahwa, pasangan Palbet-Henri lah yang yang didukung oleh partai Golkar versi munas bali dan munas ancol.Sehingga pembatalan pencalonan Palbet –Henri oleh KPU Humbahas dinilai tidak sah.

“Berdasarkan bukti itulah, Panwaslu mengeluarkan keputusan agar Palbet-Henri dimasukkan sebagai paslon Cabup-Cawabup Humbahas. Dan kita akan mengawal keputusan tersebut hingga KPU melaksanakan keputusan panwaslu ini,” katanya.

Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan Harry –Momento dan Palbet- Henri akan menjadi dua paslon Cabup-Cawabup peserta Pilkada Humbahas yang didukung oleh partai Golkkar, mengingat sebelumnya KPU sudah menetapkan Harry-Momento, Marusaha langsung mengatakan bahwa hal tersebut tidak mungkin sesuai dengan pertaturan perundang-undangan.
“Kalau mengikuti putusan PTTUN yang meminta KPU menetapkan Harry-Momento, bisa saja ada dua paslon dari Golkar. Namun berdasarkan Undang-Undang tentunya kan itu bertentangan. Nah sekarang, peraturan yang lebih tinggi itu kan, Undang –undang. Bukan keputusan PTTUN,”katanya.

Marusaha menegaskan, Panwaslu meminta KPU segera melaksanakan keputusan Panwaslu tersebut selambat-lambatnya sebelum tanggal 14 November.

”Karena tahapan Pilkada Humbahas pada tanggal tersebut sudah memasuki pengadaan logistik. Jika pada tanggal tersebut belum ada kejelelasan, kita mengkwatirkan tahapan lainnya akan menjadi terkendala,’ katanya.

Keputusan KPU Tetapkan Harry –Momento Cabup-Cawabup Dinilai Keliru.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Humbahas, Nelson Simamora menilai bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang menetapkan Harry Marbun-Momento Sihombing sebagai pasangan calon Bupati –Wakil Bupati Humbahas dari partai Golkar adalah sebuah keputusan yang keliru dan tidak sesuai dengan peraturan dari KPU pusat sendiri.

“Dasar apa KPU memutuskan Harry –Momento sebagai pasangan Cabup-Cawabup.Karena pasangan itu kan tidak didukung oleh partai Gokar kubu ARB dan AL sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan KPU nomor 12 Tahun 2015. Bahkan dukungan dari kubu ARB yang sempat diberikan untuk pasangan Harry –Momento pun sudah ditarik.Berarti kan putusan KPU tidak berdasar dan keliru dan bahkan melanggar peraturan KPU pusat,”katanya.

Untuk diketahui, KPU Humbahas mengeluarkan surat keputusan nomor: 252.Kpts/002.434857/XI/2015 tertanggal,8 November yang ditandatangani Ketua KPU,Leonard Pasaribu yang menetapkan pasangan Harry Marbun – Momento Sihombing sebagai pasangan calon Bupati –calon Wakil Bupati Humbanghas yang diusung oleh partai Golkar.

Sebelumnya KPU sudah menetapkan 3 paslon lainnya yakni Marganti Manullang-Ramses Purba, Dosmar Banjarnahor- Saut Simamora dan Rimso Sinaga- Derincen Hasugian.(TU-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar