Pemeriksaan ketat di Security Check Point (SCP) terminal keberangkatan lantai III Bandara Kualanamu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 127 Tahun 2015 tentang program keamanan penerbangan nasional yang isinya termasuk membuka jam tangan, mengeluarkan semua logam serta ikat pinggang saat dilakukan pemeriksaan. Ternyata belum sepenuhnya terlaksana , masih terlihat adanya tebang pilih pelaksanaannya dilapangan yang dilakukan petugas.
Pemandangan ini terlihat jelas pada saat dilakukan pemeriksaan. Amatan wartawan pada Senin (23/11) sore tidak secara umum berlaku. Ada penumpang yang diminta membuka ikat pinggang tapi ada yang juga penumpang tidak diminta untuk membuka tali pinggang. Peraturan ini terkesan dianggap sepele dan kemudian hanya berlaku pada orang tertentu sedangkan pejabat dan petugas/aparat sepertinya tidak berlaku.
Kondisi ini pun dikeluhkan salah seorang calon penumpang di Bandara Kualanamu Ratna (37) . Menurut Ratna yang akan terbang ke Jakarta ini jika penerapan Permenhub tersebut belum secara menyeluruh diterapkan pada semua pengguna jasa bandara maupun calon penumpang bahkan terkesan tebang pilih. Menurutnya ini sangat tidak adil bahkan sangat memprihantinkan. Padahal apa yang dilakukan petugas ini nantinya akan menjadi momok bagi pengguna jasa bandara ,” tadi didepan saya ada oknum aparat berpangkat tinggi tidak dibuka jam tanganya begitu juga ikat pingganggnya, sedangkan saya saat masuk dibuka.Apa memang Permenhub No. 127 Tahun 2015 itu demikian isinya hanya untuk golongan tertentu . Kalau memang demikian, biar jelas kita ketahui, hanya berpihak pada warga biasa sementara untuk warga berpangkat dan pejabat tidak,” terangnya.
Dirinya pun berharap agar petugas harus independent kalau memang diterapkan aturan, harus menyeluruh tidak pandang bulu ,” petugas harus independent dalam penerapan Permenhub ini sehingga tidak menjadi momok dan citra buruk bagi penumpang dan pengguna jasa. Kalau memang tidak membawa bahan yang membahayakan untuk penerbangan pejabat atau pun aparat tidak perlu risi untuk diperiksa,” harapnya. (walsa)
Kondisi ini pun dikeluhkan salah seorang calon penumpang di Bandara Kualanamu Ratna (37) . Menurut Ratna yang akan terbang ke Jakarta ini jika penerapan Permenhub tersebut belum secara menyeluruh diterapkan pada semua pengguna jasa bandara maupun calon penumpang bahkan terkesan tebang pilih. Menurutnya ini sangat tidak adil bahkan sangat memprihantinkan. Padahal apa yang dilakukan petugas ini nantinya akan menjadi momok bagi pengguna jasa bandara ,” tadi didepan saya ada oknum aparat berpangkat tinggi tidak dibuka jam tanganya begitu juga ikat pingganggnya, sedangkan saya saat masuk dibuka.Apa memang Permenhub No. 127 Tahun 2015 itu demikian isinya hanya untuk golongan tertentu . Kalau memang demikian, biar jelas kita ketahui, hanya berpihak pada warga biasa sementara untuk warga berpangkat dan pejabat tidak,” terangnya.
Dirinya pun berharap agar petugas harus independent kalau memang diterapkan aturan, harus menyeluruh tidak pandang bulu ,” petugas harus independent dalam penerapan Permenhub ini sehingga tidak menjadi momok dan citra buruk bagi penumpang dan pengguna jasa. Kalau memang tidak membawa bahan yang membahayakan untuk penerbangan pejabat atau pun aparat tidak perlu risi untuk diperiksa,” harapnya. (walsa)