Pilkades Desa Namukur Utara Sarat Money Politik

Sebarkan:
Cucuk Satu Calon Dapat Uang

politik-uang-140201b

Pemerintah pusat yang mencanangkan akan mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mencapai 1,2 Miliyar. Tanpak membuat beberapa orang melakukan berbagai cara guna duduk sebagai kepala desa pada pemilihan kepala desa (Pilkades) priode 2015-2021 mendatang.

Seperti money politic yang kini masih menjadi prioritas untuk merauk suara. Dugaan money politik ini terjadi di Desa Namukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Dari beberapa masyarakat disana mengakui, jika memang benar ada menerima uang dari salah satu calon kepala desa untuk memilihnya.

"Iya, saya diberi uang Rp. 50 ribu untuk menyucuk. Uang itu diberikan oleh Bagus br Sitepu, agar menyucuk Abdul Zana," terang Andika Hasibuan alias Cekot (25) warga Dusun VII, Kutambaru, Desa Namukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Senin (23/11/15).

Untuk menandai kalau sippenerima uang telah memilih Abdul Zana. Desa Namukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, yang terdiri dari 9 dusun. Setiap penerima uang diminta untuk menyucuk teppat didaerah yang diperintahkan setiap kaki tangan sang kepala desa terpilih.
"Kalau dusun kami khususnya aku, disuruh menyucuk tepat di mulutnya. Inilah menandakan kami menyucuk, selaku penerima uang. Aku bukak suara gini, karena tidak enak hati adanya kecurangan seperti ini," cerita Andika, yang bersedia menjadi saksi jika mana diperlukan.

Lain halnya dengan yang diungkapkan Arbaiyah (38) warga Dusun I, Desa Namukur Utara, Kecamatan Sei Bingai. Didusun ini dirinya langsung diberikan uang oleh Abdul Zana, sesaat sesi pencoblosan berlangsung di dusun itu.

"Aku diberi ketika mau sholat. Dia (Abdul Zana) memberikan uang senilai 50 ribu ketika perhitungan suara berlangsung, tepatnya ketika sholat zuhur," sambung Arbaiya diamini Harapat Ginting alias Kodet, yang merasa heran kenapa calon itu memberinya uang.

Atas dugaan kecurangan inilah. Masyarakat yang proaktif dan tidak ada inginya kecurangan membuat laporan ke panitia pemilihan. Laporan ini dilengkapi dengan bukti rekaman percakapan dan perjanjian tertulis yang ditandatangani 5 calon Kades.

Dimana isi perjanjian jika ada calon bermain curang terlebih main uang. Maka, calon itu akan didiskualifikasi panitia. Perjanjian juga ditandatangani oleh para calon juga ketua panitia serta camat.

"Sudah ada memang kita terima laporan dari warga bernama Rudi Sembiring dan Johanes Ginting. Ini surat laporan kecurangan yang diduga dilakukan Abdul Zana, sudah kita teruskan ke Panitia Kabupaten," kata Hendra, selaku panitia Desa.

Sejauh ini laporan sudah ditelisik oleh panitia Kabupaten. Dan jika memang terbukti melakukan kecurangan. Tidak menutup kemungkinan suara Abdul Zana, akan didiskualifikasi. "Ya kita lihat aja prosesnya. Memang sih ada kemarin mereka (para calon) membuat perjanjian tidak ada mani politik. Dan itu kami juga menandatangani. Dalam perjanjian diatas materai itu memang siapa yang main curang akan didiskualifikasi. Pendiskualifikasian juga tidak tertutup untuk Abdul Zana, yang katanya memiliki suara yang banyak," tegas Hendra. (Hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar