Aparat Polres Samosir berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian alat musik dan komputer milik SDN 5 Desa Lumban Pinggol kecamatan Pangururan, Selasa (4/11) dari kediamannya.
Demikian disebutkan Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto kepada puluhan wartawan di Mapolres setempat sambil menunjukkan barang bukti, Rabu (4/11).
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 2 unit speaker aktif, 1 unit pengeras suara, 1 unit monitor, 1 unit CPU, 1 unit keyboard komputer, 1 unit printer, 2 unit infokus, 2 buah gitar dan satu unit sepeda motor bebek jenis yamaha dengan nomor polisi BH 0215 ON yang digunakan tersangka.
Selanjutnya Eko menjelaskan, para tersangka melakukan pencurian dini hari sekira pukul 01.30 wib pada, Minggu (1/11) lalu dengan merusak engsel pintu ruang kepala sekolah SDN 5 Pangururan.
Adapun barang bukti yang dicuri masih disembunyikan tersangka di salah satu tempat di Desa Hutatinggi dan langsung diamankan setelah diakui para tersangka.
Saat ini kedua tersangka Putra F Pasaribu dan Berman O Nainggolan sudah dijebloskan ke sel Polres Samosir dan dikenakan pasal 363 ayat 2 dan 3e, 4e, 5e dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," sebut Eko.(sam-1)