Sat Reskrim Polres Deliserdang tetap menggelar rekontruksi perampokan di rumah renteiner Dince boru Sitorus (60) yang mengakibatkan Luhut Barimbing (27) anaknya tewas yang terjadi di Dusun X Gang Alif Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (7/10) sekira jam, 02.00 Wib di Lapangan Bola Polres Deli Serdang, Rabu (25/11) siang Wib meskipun tidak dihadiri pihak keluarga korban.
Kanit I Sat Reskrim Polres Deliserdang, Iptu Suhardiman mengatakan pihaknya melakukan rekonstruksi untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengetahui masing-masing peran dari kedua tersangka. "Iya ada 14 adegan rekonstruksinya. Untuk melengkapi BAP yang akan dikirim ke Jaksa," terangnya.
Dijelaskannya, rekonstruksi dilakukan di halaman Polres Deliserdang untuk mengefisiensikan waktu dan personil. "Iya enggak ada masalah di Polres, biar efisiensi waktu aja, makanya enggak ke TKP," ujarnya.
Ketidakhadiran keluarga korban menyaksikan rekonstruksi itu, lanjut Suhardiman, karena ibunya, Dince boru Sitorus tidak berada di rumah, karena pulang kampung di Toba Samosir. "Tidak ada yang datang keluarganya, katanya lagi pulang kampong . Seorang pelaku lagi, Suno ( DPO) masih dalam pengejaran," ungkapnya sembari menyebutkan, kedua tersangka dijerat pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 365 ayat 2, 3, 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(walsa)
Dijelaskannya, rekonstruksi dilakukan di halaman Polres Deliserdang untuk mengefisiensikan waktu dan personil. "Iya enggak ada masalah di Polres, biar efisiensi waktu aja, makanya enggak ke TKP," ujarnya.
Ketidakhadiran keluarga korban menyaksikan rekonstruksi itu, lanjut Suhardiman, karena ibunya, Dince boru Sitorus tidak berada di rumah, karena pulang kampung di Toba Samosir. "Tidak ada yang datang keluarganya, katanya lagi pulang kampong . Seorang pelaku lagi, Suno ( DPO) masih dalam pengejaran," ungkapnya sembari menyebutkan, kedua tersangka dijerat pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 365 ayat 2, 3, 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(walsa)