Terkait Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Terkait ditetapkannya calon Walikota Binjai, H. Saleh Bangun sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPU ternyata tak mempengaruhi pencalonannya sebagai Walikota Binjai pada Pilkada Kota Binjai 9 Desember mendatang.
Ketua Komisi Pemilahan Umum Daerah (KPUD) Binjai, Herry Dany SE MA.B mengatakan, kandidat nomor urut 3 pasangan H. Saleh Bangun-Dhani Setiawan Isma masih memenuhi sarat sebagai Calon Walikota Binjai meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih jauh dia menjelaskan, selagi belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (ingkrah) pasangan nomor urut 3 yang akrab disapa Sahdan masih bisa melanjutkan pencalonannya.
"Hal ini sesuai dengan PKPU tahun 2015 tentang Pilkada. Meskipun dia (Saleh Bangun) ditahan KPK, hak-haknya sebagai calon tidak gugur" paparnya, Kamis (5/11/15).
Terkait ditetapkannya calon Walikota Binjai, H. Saleh Bangun sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPU ternyata tak mempengaruhi pencalonannya sebagai Walikota Binjai pada Pilkada Kota Binjai 9 Desember mendatang.
Ketua Komisi Pemilahan Umum Daerah (KPUD) Binjai, Herry Dany SE MA.B mengatakan, kandidat nomor urut 3 pasangan H. Saleh Bangun-Dhani Setiawan Isma masih memenuhi sarat sebagai Calon Walikota Binjai meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih jauh dia menjelaskan, selagi belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (ingkrah) pasangan nomor urut 3 yang akrab disapa Sahdan masih bisa melanjutkan pencalonannya.
"Hal ini sesuai dengan PKPU tahun 2015 tentang Pilkada. Meskipun dia (Saleh Bangun) ditahan KPK, hak-haknya sebagai calon tidak gugur" paparnya, Kamis (5/11/15).
Sebelumnya, Kepala Teknis KPUD Kota Binjai, Rafli mengatakan, sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2015, pasal 88 tentang pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU provinsi/ KIP Aceh atau KPU/ KIP Kabupaten/ Kota apabila pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara.
“Jadi kalau masih sekedar rumor atau isu dan tersangka, KPUD Kota Binjai menganggap pasangan Sahdan masih terdaftar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, bila terbukti pidana dan ada keputusan dari pengadilan sesuai badan hukum, baru KPU bisa ambil tindakan,” jelas Rafli.
Dari pasal 78 Bab VII tentang penggantian calon yang menyebutkan, pergantian calon dapat dilakukan pada saat penelitian persyaratan dan penetapan calon saat dimulainya kampanye.
“Sesuai dengan PKPU, dan semuanya jelas, kalau pasangan calon bisa digantikan sesuai peraturan yang ada, dan KPU juga berhak membatalkan pasangan bila memang terlibat pidana seperti yang sudah kita sebutkan di pasal 88,” ungkapnya.
Saleh Bangun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi oleh Gubernur Sumut Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara tahun 2012-2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013-2014.(hendra)
“Jadi kalau masih sekedar rumor atau isu dan tersangka, KPUD Kota Binjai menganggap pasangan Sahdan masih terdaftar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, bila terbukti pidana dan ada keputusan dari pengadilan sesuai badan hukum, baru KPU bisa ambil tindakan,” jelas Rafli.
Dari pasal 78 Bab VII tentang penggantian calon yang menyebutkan, pergantian calon dapat dilakukan pada saat penelitian persyaratan dan penetapan calon saat dimulainya kampanye.
“Sesuai dengan PKPU, dan semuanya jelas, kalau pasangan calon bisa digantikan sesuai peraturan yang ada, dan KPU juga berhak membatalkan pasangan bila memang terlibat pidana seperti yang sudah kita sebutkan di pasal 88,” ungkapnya.
Saleh Bangun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi oleh Gubernur Sumut Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara tahun 2012-2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013-2014.(hendra)