Selain Gatot & Evy, Kejagung Juga Tetapkan Edy Sofyan Jadi Tersangka

Sebarkan:
Korupsi Dana Bansos dan Hibah Pemprovsu


 2015-11-02_23.01.43


 Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011-2013.


Penetapan dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan sejumlah langkah, termasuk turun ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut, meminta keterangan setidaknya 300 orang yang diperkirakan mengetahui aliran dana bansos di Sumut.


Bersamanya, Kejagung juga menetapkan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Edy Sofyan sebagai tersangka.

"Menetapkan GPN (Gatot Pudjonugroho) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos dan ED (Edi Sofyan)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Jakarta, Senin (2/11) malam.


Menurut Arminsyah, penetapan dilakukan setelah sebelumnya Kejagung menggelar ekspose perkara. Hasilnya, patut diduga dalam penyaluran dana bansos, Gatot tidak melakukan penetapan penerima berdasarkan evaluasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada.


Perbuatan tersebut diduga melanggar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Di mana negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 2,2 miliar.


Selain itu, Gatot dan Edy juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Sementara itu ditanya peran Edy Sofyan, menurut Arminsyah diduga meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah Pemprov Sumut.


"Dia (Eddy-red) meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah Pemprov. Ini khusus hibahnya dulu, tahun 2013. Kerugian sementara 2,2 milyar,” ujar Arminsyah.(red)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar