Terkait Gatot, Kejagung Periksa Dirut Bank Sumut

Sebarkan:
Gatot Pujo

Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama Bank Sumatera Utara Edie Rizliyanto, Kamis (26/11). Pemeriksaan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013.

Ketua Tim Penyidik Kasus Bansos Sumut, Victor Antonius mengungkapkan, pemeriksaan itu terkait dengan penyaluran dana bantuan melalui Bank Sumut. “Kita dapat penjelasan bahwa Bank Sumut hanya menyediakan fasilitasnya. Pendanaannya dan segala macam itu dari Pemda Sumut,” katanya, Kamis (26/11).
Victor menegaskan, posisi Bank Sumut dalam kasus ini hanya menyediakan fasilitas untuk menyalurkan dana bansos kepada penerima. Sebab, Pemprov Sumut mewajibkan penerima bansos membuka rekening di Bank Sumut.

“Dia (Bank Sumut, red) hanya menyediakan fasilitas untuk menyalurkan dana bansos kepada penerima atau individu yg menerima. Semuanya kan wajib menggunakan rekening Bank Sumut,” sambungnya.

Lebih lanjut Victor menjelaskan, dari pemeriksaan itu terungkap bahwa dana yang disimpan dalam bentu rekening koran di Bank Sumut di kisaran Rp 50 juta hingga Rp 1,2 miliar. Dana inilah yang kemudian disalurkan kepada penerima bansos di tahun 2012-2013 ini.

“Ya bisa dapat Rp 50 juta sampai Rp 1,2 milyar juga ada. Macam-macam. Totalnya, 2012 saja Rp 100 milyar lebih,” paparnya.

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah Gubernur Nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. Sedangkan tersangka lainnya Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Sumut, Eddy Sofyan. Perkiraan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,2 miliar.(elf/JPG)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar