Sidang pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Nuraini (41) dan korban Hendrik Zainal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatoto Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Senin (2/11/15).
Pada sidang dengan agenda tuntutan tersebut, terdakwa Nuraini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lasmarohana Panjaitan SH selama 1,6 tahun penjara.
Menurut Lasmarohana dalam surat tuntutan No. Reg. Perk: PDM-351/BINJAI/Epp/07/2015, bahwa terdakwa Nuraini terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan atau surat. Hal itu, kata Lasmarohana, diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
Seperti diketahui, sebelum dilakukannya tuntutan, JPU menghadirkan beberapa saksi korban untuk dimintai keterangan. Dari keterangan para saksi, korban disebutkan tidak pernah menghadap notaris untuk melakukan transaksi jual beli tanah kepada terdakwa Nuraini.
Selain itu, dari pemeriksaan pihak penyidik terkait tanda tangan korban dan keluarganya pada surat jual beli tanah dan bangunan tersebut, penyidik menemukan adanya ketidak cocokan. Sehingga tanda tangan korban terbukti dipalsukan oleh terdakwa Nuraini. Melihat hal inilah, jaksa langsung memutuskan terdakwa melanggar KUHPidana dan dituntut 1,6 tahun penjara.
Sementara itu, Hendrik Zainal, selaku korban pemalsuan tanda tangan ini menegaskan, agar pihak Pengadilan Negeri (PN) Binjai membuat surat penahanan sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa Nuraini.
“Saya tidak mau Nuraini berkeliaran setelah divonis akibat tidak adanya surat penahanan dari pengadilan. Hal ini sudah pernah terjadi pada salah satu tokoh pemuda Kota Binjai, yang bersangkutan tidak ditahan karena surat perintah penahanan tidak dikeluarkan pihak pengadilan,” tegas Hendrik.
Pada sidang dengan agenda tuntutan tersebut, terdakwa Nuraini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lasmarohana Panjaitan SH selama 1,6 tahun penjara.
Menurut Lasmarohana dalam surat tuntutan No. Reg. Perk: PDM-351/BINJAI/Epp/07/2015, bahwa terdakwa Nuraini terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan atau surat. Hal itu, kata Lasmarohana, diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
Seperti diketahui, sebelum dilakukannya tuntutan, JPU menghadirkan beberapa saksi korban untuk dimintai keterangan. Dari keterangan para saksi, korban disebutkan tidak pernah menghadap notaris untuk melakukan transaksi jual beli tanah kepada terdakwa Nuraini.
Selain itu, dari pemeriksaan pihak penyidik terkait tanda tangan korban dan keluarganya pada surat jual beli tanah dan bangunan tersebut, penyidik menemukan adanya ketidak cocokan. Sehingga tanda tangan korban terbukti dipalsukan oleh terdakwa Nuraini. Melihat hal inilah, jaksa langsung memutuskan terdakwa melanggar KUHPidana dan dituntut 1,6 tahun penjara.
Sementara itu, Hendrik Zainal, selaku korban pemalsuan tanda tangan ini menegaskan, agar pihak Pengadilan Negeri (PN) Binjai membuat surat penahanan sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa Nuraini.
“Saya tidak mau Nuraini berkeliaran setelah divonis akibat tidak adanya surat penahanan dari pengadilan. Hal ini sudah pernah terjadi pada salah satu tokoh pemuda Kota Binjai, yang bersangkutan tidak ditahan karena surat perintah penahanan tidak dikeluarkan pihak pengadilan,” tegas Hendrik.
Hendrik menjelaskan, kasus yang menimpanya ini merupakan kasus lama. Ketika itu, Hendrik memang ingin menjual tanah warisan orang tuanya kepada terdakwa. Selanjutnya, terdakwa sudah membayar tanah tersebut dengan cara mencicil dengan total Rp 25 juta dari harga kesepakatan Rp 43 juta.
“Tapi anehnya, secara tak terduga terdakwa menyuruh saya untuk mengosongkan rumah. Padahal kesepakatan, rumah baru dikosongkan setelah terdakwa melunasi uang bangunan dan tanah ini. Nah, ternyata terdakwa secara diam-diam membuat akte jual beli ke notaris Siti Syarifah tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris,” beber Hendrik.
Lanjut Hendrik, karena merasa tak melibatkan dirinya dan ahli waris yang lain, ia pun tak mau melakukan permintaan terdakwa untuk mengosongkan rumah tersebut. Akibatnya, terdakwa melaporkan Hendri Zainal ke Polres Binjai dengan tuduhan telah melakukan penipuan.
Laporan terdakwa itu, kata Hendrek, memang sempat diproses dan ia ditahan oleh Polres Binjai. Hingga akhirnya perkara Pasal 378 KUHP yang dituduhkan terdakwa disidangkan di PN Binjai.
“Ketika kasus saya naik ke Jaksa, saya pun menjadi tahanan titipan di Lapas Binjai selama 4 bulan 20 hari. Namun, setelah persidangan selama tujuh kali di PN Binjai saya dibebaskan demi hukum karena tak terbukti pada Februari 2007,” urainya.
“Usai putusan bebas dari PN Binjai, saya balik mengadukan terdakwa Nuraini ke Polres Binjai 8 Maret 2007 dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan tanda tangan. Laporan saya disidangkan di PN Binjai sebanyak 5 lima kali. Tetapi terdakwa Nuraini tak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semasa Rosinta Simanjuntak SH,” cetusnya.
Singkatnya, tambah Hendrik, kasus ini mengendap karena Nuraini menjadi Daftar Pencarian Orang. “Nah, setelah empat tahun menjadi DPO barulah ia tertangkap,” imbuh Hendrik dan mengaku sedikit lega karena bisa mengembalikan harga diri pasca ditahan akibat laporan Nuraini. (hendra)
“Tapi anehnya, secara tak terduga terdakwa menyuruh saya untuk mengosongkan rumah. Padahal kesepakatan, rumah baru dikosongkan setelah terdakwa melunasi uang bangunan dan tanah ini. Nah, ternyata terdakwa secara diam-diam membuat akte jual beli ke notaris Siti Syarifah tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris,” beber Hendrik.
Lanjut Hendrik, karena merasa tak melibatkan dirinya dan ahli waris yang lain, ia pun tak mau melakukan permintaan terdakwa untuk mengosongkan rumah tersebut. Akibatnya, terdakwa melaporkan Hendri Zainal ke Polres Binjai dengan tuduhan telah melakukan penipuan.
Laporan terdakwa itu, kata Hendrek, memang sempat diproses dan ia ditahan oleh Polres Binjai. Hingga akhirnya perkara Pasal 378 KUHP yang dituduhkan terdakwa disidangkan di PN Binjai.
“Ketika kasus saya naik ke Jaksa, saya pun menjadi tahanan titipan di Lapas Binjai selama 4 bulan 20 hari. Namun, setelah persidangan selama tujuh kali di PN Binjai saya dibebaskan demi hukum karena tak terbukti pada Februari 2007,” urainya.
“Usai putusan bebas dari PN Binjai, saya balik mengadukan terdakwa Nuraini ke Polres Binjai 8 Maret 2007 dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan tanda tangan. Laporan saya disidangkan di PN Binjai sebanyak 5 lima kali. Tetapi terdakwa Nuraini tak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semasa Rosinta Simanjuntak SH,” cetusnya.
Singkatnya, tambah Hendrik, kasus ini mengendap karena Nuraini menjadi Daftar Pencarian Orang. “Nah, setelah empat tahun menjadi DPO barulah ia tertangkap,” imbuh Hendrik dan mengaku sedikit lega karena bisa mengembalikan harga diri pasca ditahan akibat laporan Nuraini. (hendra)