2015, Kejari Binjai Kembalikan Kerugian Negara Rp312 Juta

Sebarkan:
IMG-20151230-01734

Sepanjang tahun 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengklaim telah mengembalikan kerugian Negara hasil penanganan perkara korupsi, dengan total nominal sebesar Rp 312.240.000,-.
Hal itu diungkapkan Kajari Binjai, Wilmar Ambarita, didampingi Kasi Pidsus, Marolop Pandiangan, Kasi Pidum, Sumanggar Siagian, dan Kasi Intel, Perana Manik, saat menggelar Press Gathering di gedung kejaksaan setempat, Rabu (30/12/15).

Menurut Wilmar, jumlah tersebut merupakan akumulasi pengembalian kerugian negara hasil penanganan empat perkara tindak pidana korupsi di tiga lembaga pemerintah.

"Jumlah uang Rp 312 juta itu merupakan akumulasi kerugian negara hasil penanganan dua perkara di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, satu perkara di Dinas Pekerjaan Umum, serta satu perkara di KONI," terangnya.

Sebaliknya menurut Wilmar, bagi tersangka korupsi yang tidak bisa mengembalikan kerugian negara, pihaknya melimpahkan persoalan itu pada tingkat perdata tata usaha negara.

"Saat ini kita pun sedang mengupayakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 400 juta, dalam perkara korupsi KONI Binjai tahun 2007, dengan menggugat ahli waris terdakwa Almarhum Haris Harto," ujarnya.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar