Baru Setahun Bebas, Dipenjara Lagi

Sebarkan:
Baru satu tahun menghirup udara bebas, sopir angkutan umum, Reminta Ginting Munthe (34), warga KM 19, Gang Bhakti No 35, Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kecamatan Binjai Timur ini kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, tersangka mencoba melakukan pencurian kenderaan roda empat di Pekan Raja Tengah, Sabtu (19/12/15). Saat itu tersangka sempat dihakimi masa dan mengalami luka-luka.

Beruntung, personil Polsek Sei Bingai turun kelokasi kejadian dan mengamankan tersangka dan membawa tersangka ke puskesmas Namu ukur untuk menjalani perawatan.
Selanjutnya, tersangka diboyong menuju Polres Binjai guna menjalani penyelidikan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Minibus Zebra Kharisma warna biru BB 1530 EE ditemukan di Dusun Manggusta, Desa Ambat, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat dan 1 Unit mobil Sedan Mitsubhisi serta mobil Toyota warna putih BK 1207 HL yang ditemukan petugas dari hasil pengembangan di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Kapolres Binjai, AKBP Mulya Hakim S melalui Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Bambang Tarigan mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi. "Kita masih masih memintai keterangan saksi terkait kasus ini," jelasnya, Minggu (20/12/15).

Sedangkan tersangka beserta barang bukit, lanjut Bambang, kini telah diamankan di Polres Binjai dan telah dilakukan penyelidikan serta dimintai keterangannya oleh petugas.

Dijelaskannya, tersangka juga pernah menjalani hukuman penjara 9 tahun dalam kasus pencurian dan pencabulan anak dibawah umur dan bebas pada 2014 lalu.

"Jadi tersangka ini memang pemain, dia sudah kerap kali melakukan tindak keriminal," ujar mantan Kanit Tipikor Polres Binjai ini.(hendra)
Sebarkan:
Komentar