Buruh Minta Pemkab Deliserdang Peduli Dengan Nasib Mereka

Sebarkan:
Tolak Pengusulan UMK Deliserdang Tahun 2016 Sesuai PP 78 Tahun 2015


Buruh meminta agar Pemkab Deliserdang peduli dengan nasib mereka dalam pengusulan UMK Deliserdang tahun 2016 ke Gubernur Provinsi Sumatera Utara . Buruh menolak jika pengusulan UMK Deliserdang Tahun 2015 berpatokan dengan PP 78 Tahun 2015.

Seketaris DPW FSPMI provinsi Sumatera Utara yang juga Willy Agus Utomo menegaskan menolak pengusulan UMK Deliserdang Tahun 2016 jika berpatokan dengan PP 78 Tahun 2015. Menurutnya jika sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 maka UMK Deliserdang Tahun 2016 hanya naik 11,5 persen. Jauh dari yang diinginkan para buruh yang meminta UMK Deliserdang Tahun 2016 naik 25 persen atau sekira Rp 500 ribu ,” kami menolak UMK Deliserdang Tahun 2016 yang diusulkan sesuai PP 78 Tahun 2016. Kami meminta agar UMK Deliserdang Tahun 2016 naik sebesar 25 persen sekira Rp 500 ribu ,” tegas Willy yang juga ketua FSPMI Deliserdang .
Menurut Willy sudah selayaknya UMK Deliserdang naik sebesar Rp 500 ribu seiring meningkatkanya kebutuhan hidup buruh. Dirinya juga meminta agar Pemkab Deliserdang peduli dengan nasib buruh dan jangan hanya mengikuti PP 78 Tahun 2015 ,” Pemkab Deliserdang harus peduli dengan nasib buruh jangan hanya mengikuti PP 78 Tahun 2015. Sebagai bentuk penolakan pengusulan UMK Deliserdang Tahun 2016 sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 dalam waktu dekat kita akan demo ke kantor Bupati Deliserdang,” ujar Willy.


Sebelumnya Ketua Dewan Pengupahan Deliserdang, Mustamar menegaskan jika kenaikan UMK di Deliserdang tetap berpatokan dari PP 78 Tahun 2015 dimana kenaikan hanya 11,5 persen dari UMK 2015 sebesar Rp 2.015.000. Meskipun sebelumnya pihak buruh meminta agar dalam merekomendasikan besaran UMK ke Provinsi, Pemkab Deliserdang jangan sepenuhnya berpatokan kepada PP 78 ini namun tetap saja hal itu tidak mau untuk dituruti ,” ya sesuai PP 78 lah yang mau kita ajukan ke Provinsi. Medan kemarin itu mengusulkan ke Gubernur diatas PP tapi akhirnya dikembalikan (ditolak). Ya ngapain juga disini dilebihkan kalau dikembalikan juga. Makanya sesuai PP 78 lah,”tegas Mustamar.


Lanjut Mustamar jika pihak asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Deliserdang sudah memberikan jawaban kepada Pemkab terkait beragam usulan para serikat buruh. Mustamar yang juga merupakan Kabid PHI Disnaker Deliserdang ini juga menegaskan pada dasarnya pihak Apindo keberatan jika penetapan UMK nantinya lebih besar dari PP 78 tahun 2015 tersebut ,” semalam Apindo sudah bilang kalau keberatan mereka diatas PP. Sekarang saya mau tanya sama pak Kadislah ini kapan akan kita rekomendasikan ke Provinsi UMK ini. Yang jelas Medan telah ditolak sama Provinsi karena lebih dari PP, sudahlah ya saya masih ada urusan lagi ini,”ujarnya seraya meninggalkan wartawan saat ditemui di Kantor Disnakertrans Deliserdang. (walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar