Empat Begal Ini Kerap Beraksi di Medan, 2 Pelaku Lagi Sedang Diburon

Sebarkan:
IMG-20151207-00918

Usai puluhan kali beraksi, akhirnya komplotan begal ini berhasil ditangkap polisi. Keempat pelakudiciduk petugas Sat Reskrim Polresta Medan dari lokasi yang berbeda, Minggu (6/12) kemarin. Akan tetapi, dalam komplotan mereka, dua orang lagi masih masuk daftar buronan.

Informasi diterima, identitas keempat pelaku yang diamankan, yakni BA alias A (16) warga Jalan Bejo I, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, MD alias AI (19) warga Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, RN alias N (24) warga Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan dan D alias A (49) warga Jalan STM, Kecamatan Medan Amplas.
"Para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara memepet korbannya dan mengancam dengan pisau. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya," ujar Kapolresta Medan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin didampingi Kasat Reskrim, Komisaris Polisi Aldi Subartono kepada wartawan dalam pemaparannya, Senin (7/12) sore.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, tenyata keempat pelaku sudah 25 kali beraksi. Mereka kerap merampok di seputaran Jalan Sudirman, Jalan Yos Sudarso, Jalan Cemara, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pandu, Jalan Sutomo, Jalan Pelangi, Jalan AR Hakim, Jalan Sriwijaya, Jalan Sei Serayuu, Jalan Asia, Jalan Asia Mega Mas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Perguruan dan Jalan Gurilla Medan.

"Setelah usai beraksi, biasanya para pelaku menjual sepeda motornya hingga ke luar Provinsi dengan harga Rp 2 Juta rupiah," tambahnya lagi.

Sementara itu, selain mengamankan keempat pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Spacy, satu unit honda Suzuki Satria FU, satu unit Honda Astrea, dompet dan handphone yang merupakan milik para korbannya.

Atasa perbuatan tersebut, keempat pelaku pun dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 365 ayat 2 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Tun)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar