Idaham - Timbas Pemenang, Jitu & Sahdan Gugat Ke MK

Sebarkan:
IMG-20151216-01711-2

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil rekapitulasi pemilihan walikota dan wakil walikota Binjai, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di graha Kardopa Binjai, selesai dilaksanakan, Rabu (16/12) jam 17.00 wib.

Dari hasil rekapitulasi di 5 kecamatan diketahui, di Binjai Barat pasangan Idaham - Timbas Tarigan mendapat 7.733 suara, pasangan Juliadi - Tulen meraup 8.864 suara dan Saleh Bangun - Dhani meraup 4.440 suara. Di Kecamatan Binjai Kota pasangan calon Idaham - Timbas meraup 6.584 suara, pasangan calon Juliadi - Tulen meraup 5.143 suara dan Saleh Bangun - Dhani meraup 3.386 suara. Di Kecamatan Binjai Selatan, pasangan calon Idaham - Timbas Tarigan meraup 9.480 suara, pasangan Juliadi - Tulen meraup 9.542 suara dan pasangan Saleh - Dhani 7.302 suara. Di Kecamatan Binjai Timur, pasangan Idaham - Timbas meraup 9.946 suara, Juliadi - Tulen meraup 10.129 suara dan Saleh - Dhani meraup 6.000 suara. Di Kecamatan Binjai Utara, Idaham - Timbas meraup 13.863 suara, Juliadi - Tulen meraup 13.228 suara dan Saleh - Dhani meraup 8.818 suara. Dengan total suara dari seluruh kecamatan di Binjai, pasangan Idaham - Timbas meraup 47.606 suara, pasangan Juliadi - Tulen 46.906 suara dan pasangan Saleh - Dhani meraup 29.946.
Hasil tersebut membuat saksi dari tim pasangan Juliadi - Tulen dan Saleh Bangun - Dhani, akan berkonsultasi dengan pasangan calon mereka untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Saksi Rudi Alfari Rangkuti dan Fahro Rozi utusan dari pasangan Juliadi - Tulen serta Aswin dan Darlan utusan dari pasangan calon Saleh Bangun - Dhani tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi yang memenangkan HM Idaham - Timbas Tarigan, karena mereka menduga banyaknya keganjilan yang terjadi pada saat pilkada.

Dijelaskan Fahro Rozi mereka melihat banyak masyarakat yang menggunakan KTP pada saat pemilihan. Pendistribusian C-6 juga dinilai tidak maksimal, sehingga banyak masyarakat yang enggan untuk memberi hak suara. "Dari sekian hal itu, kami masih berkoordinasi dengan tim dan pasangan calon untuk menggugat ke MK," serunya.

Rudi juga mengungkapkan kalau kinerja Panwaslu Binjai sangat lemah dan tidak tegas. Dimana, sewaktu pilkada kemarin, banyak ditemukan kekurangan yang terjadi, seperti banyaknya masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Binjai Kota, namun dapat memilih di Binjai Barat. Selain itu, akumulasi penggunaan ktp dan kk, dimana masyarakat yang menggunakan ktp dan kk sudah melebihi seharusnya 2,5%. "Namun di lapangan, terjadi 30% yang menggunakan ktp dan kk. Saya meminta solusi dari panwas mengenai hal kelebihan pemilih yang seharusnya 2,5 % menjadi 30% yang menggunakan ktp dan kk," tambah Rudi.

Ketua KPU Binjai Herry Dani menyebutkan, walau saksi dari pasangan calon tidak menandatangani, pihaknya memberi waktu selama 3 hari untuk mendaftarkan gugatan ke MK. "Walau tidak ditandatangani, kami tetap memutuskan sesuai rekapitulasi. Ada waktu selama 3 hari. Apabila tidak didaftarkan, maka minggu depan akan ditetapkan sebagai pemenang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai," ujarnya.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar