Kasek se-Langkat Wajib Setor Rp3 Juta untuk Buat LPJ ?

Sebarkan:
Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 yang digelontorkan Pemerintah Pusat kepada Dinas Pendidikan Dan Pengajaran (P D P) Kabupaten Langkat sebesar 38.410.781.294, dana tersebut dibagi untuk 162 sekolah SD, SMP, SMA dan SMK, 30.459.712.163 untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), rehab ringan, rehab berat dan penbangunan perpustakaan, dan 8.371.069.130 untuk pengadaan buku dan alat peraga.

Sesuai Petunjuk Techknis (Juknis) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan sangat jelas disebutkan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 dikerjakan dengan cara swakelola oleh masing masing kepala sekolah yang mendapat DAK pembangunan ruang kelas baru dan rehab berat serta rehap ringan, namun issue yang kini beredar bahwa pengerjaan bangunan ruang kelas baru dan rehab berat serta rehab sedang ruang kelas dikerjakan oleh rekanan (pemborong)sehingga para kepala sekolah penerima DAK hanya sebagai boneka semata.

Yang lebih mengheran kan lagi tiap kepala sekolah yang mendapat DAIK harus setor 3 juta kepada oknum staf dibagian program berinisial R dan M serta A dengan dalih untuk upah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), ketiga oknum tersebut disebut anak main Dinas P D P Langkat.
Seperti yang disampaikan sumber Metro Online salah seorang kepala sekolah yang meminta namanya tidak ditulis baru baru ini diruang kerjanya , ia (kasek) membenarkan bahwa dirinya harus setor sebesar 3 juta kepada oknum R dan M serta A dengan dalih untuk upah membuat LPJ, penyetoran uang sebesar 3 juta tersebut disetorkan setiap termenisasi pertama sebesar 1 juta, termenisasi kedua sebesar 1 juta dan termenisasi ketiga sebesar 1 juta, maka jumlah uang yang disetor untuk upah pembuatan LPJ sebesar 3 juta kessal sumber.

Masih keterangan sumber, ketika pencairan dana termenisasi tahap tiga dirinya dan beberapa teman sumber telah menyetorkan uang sebesar 1 juta yang disebut untuk upah pembuatan LPJ namun LPJ tersebut tidak kunjung selesai alias terlambat kata sumber.

Hal senada dikatan oleh salah seorang pegawai di Dinas P D P Kabupaten Langkat yang juga sumber Metro Online meminta namanya dirahasiakan kepada Metro Online mengatakan” sumber membenarkan keluhan para kepala sekolah mengenai penyetoran 3 juta untuk upah pembuatan LPJ untuk mtiga kali termenisasi, bahkan selain daripada penyetoran 3 juta masing masing kepala sekolah juga dibebankan biaya untuk photocopy LPJ untuk tiga berkas sebesar 250 ribu beber sumber.

Kepala Dinas P D P Kabupaten Langkat H Sujarno S.sos saat hendak ditemui dikantornya selasa 15/12 dikantor kerjanya, namun orang nomor satu di Dinas P D P ini tidak berada dikantor nya, Metro Online mencoba konfirmasi melalui pesan singkat SMS, H. Sujarno mengatakan tdk taw saya.(lkt/1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar