Kejari Binjai Tahan Tersangka Korupsi Alkes

Sebarkan:
Kejari Binjai Tahan Emprizal Nasution

Kejari Binjai melakukan penahan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Emprizal Nasution terkait tindak korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kota Binjai anggaran tahun 2012 lalu senilai Rp3.3 milyar.

Kuasa hukum tersangka, Dodi SH membenarkan penahanan tersebut, dia mengatakan, tersangka ditahan 20 hari kedepan untuk proses pemeriksaan hukum.

"Memang benar dia (Emprizal Nasution_red) ditahan, namun penahanan ini hanya untuk 20 hari kedepan saja, itu pun karena untuk keperluan proses penyelidikan," jelasnya saat ditemui di kantor Kejaksaan Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (8/12/15).

Untuk saat ini, lanjut Dodi, pemborong pemenang tender bernama Fadil dan Nitra yang saat itu juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejari Binjai telah melarikan diri.
"Sebenarnya mereka yang telah melakukan penyelewengan dana Alkes tersebut dan merugikan negara, bukan klien kita, namun karena kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan, klien kita terpaksa ditahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Dijelaskannya, kesalahan tersangka dikarenakan tidak melakukan pemeriksaan harga dengan benar dan teliti, sehingga terindikasi ada permainan dalam anggaran tersebut.

"Salahnya cuma itu, klien kita tidak teliti, contohnya, pemborong belanja barang di toko A, dia mengecek harganya di toko B," pungkasnya.

Dodi mengatakan akan terus menjalani proses hukum, koperatif. Karena menurutnya, belum tentu kliennya tersebut bersalah saat sidang di pengadilan nanti.

Dodi berharap agar rekanan pemborong yang bernama Fadil segera ditangkap, karena semua bermuara dari pemborong. "Mereka sebagai pemenang tender harus bertanggungjawab, karena mereka yang melakukan penyelewengan ini," harapnya.

Sementara, Kasi pidsus Kejari Binjai, Marolop P. SH. MH membenarkan penahanan terhadap Emprizal Nasution. Dia mengatakan, penahan tersebut hanya untuk kepentingan penyelidikan saja, namun jika belum selesai, makan penahan tersebut akan diperpanjang selama 40 hari kedepan.

Tersangka dikenakan undang-undang korupsi, Pasal 2 dan 3 dengan ancaman paling rendah 5 tahun.(hendra)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar