Kejari Pangururan Baru Keluarkan SP-1

Sebarkan:
Kasus Perusakan Hutan Tele:

Hutan-Tele

Kepala Kejaksaan Negeri Pangururan, Edward Malau menyebutkan pihaknya baru
melayangkan surat panggilan pertama (SP I) terhadap Direktur PT Gorga Duma
Sari (GDS), Jonny Sihotang terkait kasus penebangan liar di Hutan Tele di
Samosir seluas 800 hektare.

Disebutkannya, pihaknya baru menerima surat perintah penetapan penahanan
penahanan terhadap Direktur PT GDS, Jonni Sihotang, dari Pengadilan Tinggi
Medan kepada Kejari Pangururan dengan dengan nomor Perkara S718/Pidsus/2015/PT-MDN pertanggal 30 Nov 2015, Jo. perkara No
28/Pidsus/2015/PN-Blg.

"Surat sudah kita terima kira-kira seminggu yang lalu, sehari kemudian kami kirim surat panggilan pertama, kita masih menunggu lah ni," katanya kepada wartawan, Jumat (18/12) siang.

Nantinya, setelah ada surat panggilan kedua tetap tidak datang, kata dia, pihaknya akan mencari yang bersangkutan untuk kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). "Ya, kita surati dulu lah dia, mana tau dia mau
datang, kalau sampai tiga kali juga tak memenuhi panggilan, ya kita keluarkan DPO, " ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, aktivis dan pencinta lingkungan, Wilmar Simanjorang
mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri Pangururan dalam upaya penegakan
hukum pada kasus penebangan liar di Hutan Tele.

Dia menyayangkan karena walaupun sudah ada surat perintah dari PT Medan,
namun yang bersangkutan masih berkeliaran di lapangan dan seolah tidak ada penegakan hukum sama sekali terhadapnya.

Dijelaskannya, dalam kasus penebangan di Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan
Tele, majelis hakim Pengadilan Negeri Balige, yang dipimpin Hakim Riana
Pohan memvonis terdakwa Jonni Sihotang, selaku Direktur PT Gorda Duma Sari
(GDS) dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan panjara dengan denda Rp 5 Miliar
subsidair 1 tahun penjara, pada Rabu (19/8).

Dalam persidangan itu, Hakim juga memerintahkan agar terdakawa
ditahan. Selain itu majelis hakim juga memvonis terdakwa untuk melakukan
pemberdayaan atau pemulihan lokasi lingkungan yang telah mengalami
kerusakan. Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan
melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, terdakwa mengajukan banding ke PT Medan yang kemudian hakim PT Medan
mengeluarkan Surat Pengantar dengan Nomor W2.U/8262/HN.01.10/X/2015
pertanggal 30 November 2015, yang menyebutkan perintah penahanan terhadap
terdakwa Jonni Sihotang. (Bay)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar