Kenaikan UMK Deliserdang Sesuai PP 78 Tahun 2015

Sebarkan:
Meskipun diwarnai aksi demo buruh menuntut agar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2016 nanti diatas PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan namun sepertinya itu tidak mengetuk hati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Pemkab Deliserdang akan tetap mengusulkan UMK Deliserdang tahun 2016 ke Gubernur Provinsi Sumatera Utara sesuai PP 78 Tahun 2015. Hal ini tentu saja akan mengakibatkan kekecewaan dikalangan buruh.
Ketua Dewan Pengupahan Deliserdang, Mustamar pada Selasa (15/12) menegaskan jika kenaikan UMK di Deliserdang tetap berpatokan dari PP 78 Tahun 2015 dimana kenaikan hanya 11,5 persen dari UMK 2015 sebesar Rp 2.015.000. Meskipun sebelumnya pihak buruh meminta agar dalam merekomendasikan besaran UMK ke Provinsi, Pemkab Deliserdang jangan sepenuhnya berpatokan kepada PP 78 ini namun tetap saja hal itu tidak mau untuk dituruti ,” ya sesuai PP 78 lah yang mau kita ajukan ke Provinsi. Medan kemarin itu mengusulkan ke Gubernur diatas PP tapi akhirnya dikembalikan (ditolak). Ya ngapain juga disini dilebihkan kalau dikembalikan juga. Makanya sesuai PP 78 lah,”tegas Mustamar.
Lanjut Mustamar jika pihak asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Deliserdang sudah memberikan jawaban kepada Pemkab terkait beragam usulan para serikat buruh. Mustamar yang juga merupakan Kabid PHI Disnaker Deliserdang ini juga menegaskan pada dasarnya pihak Apindo keberatan jika penetapan UMK nantinya lebih besar dari PP 78 tahun 2015 tersebut ,” semalam Apindo sudah bilang kalau keberatan mereka diatas PP. Sekarang saya mau tanya sama pak Kadislah ini kapan akan kita rekomendasikan ke Provinsi UMK ini. Yang jelas Medan telah ditolak sama Provinsi karena lebih dari PP, sudahlah ya saya masih ada urusan lagi ini,”ujarnya seraya meninggalkan wartawan saat ditemui di Kantor Disnakertrans Deliserdang. (walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar