Aksi unjuk rasa terkait dugaan pelecehan wartawan yang digelar di halaman kantor dinas informasi dan komunikasi (Infokom) kabupaten Deliserdang menuai tanggapan dari Ketua Forum Jurnalis Deliserdang (FJD) Gom Ade Putra Sirait.
Menurutnya Gom, tindakan yang melecehkan oknum wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya telah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bahkan bila tindakan itu sudah sampai melampaui batas ambang toleransi maka dapat dipidana. “Bila hal itu terjadi kepada salah seorang wartawan dan dilakukan oleh pejabat public berarti si pejabat itu belum memahami betul tentang undang-undang pokok pers”, sebutnya.
Lanjutnya, aksi solidaritas yang digelar sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di halaman kantor Dinas Infokom Kabupaten Deliserdang itu disebutkannya sebagai rasa kecewa terhadap pejabat public. “Kalau ada pejabat apalagi Kadis nya yang diduga telah melecehkan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya maka diminta kepada Bupati Deliserdang Ashari Tambunan segera mengevaluasi pejabat tersebut. Begitupun nantinya untuk orang yang akan menduduki jabatan Kadis Infokom Deliserdang harus selektif mungkin dilakukan. Agar jangan terulang pelecehan terhadap wartawan”, tegas Gom. (DS)
Lanjutnya, aksi solidaritas yang digelar sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di halaman kantor Dinas Infokom Kabupaten Deliserdang itu disebutkannya sebagai rasa kecewa terhadap pejabat public. “Kalau ada pejabat apalagi Kadis nya yang diduga telah melecehkan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya maka diminta kepada Bupati Deliserdang Ashari Tambunan segera mengevaluasi pejabat tersebut. Begitupun nantinya untuk orang yang akan menduduki jabatan Kadis Infokom Deliserdang harus selektif mungkin dilakukan. Agar jangan terulang pelecehan terhadap wartawan”, tegas Gom. (DS)