Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto memperlihatkan dua orang tersangka pelaku pecurian uang dari dalam mobil dengan modus pecahkan kaca mobil.
Dijelaskan Eko, kedua tersangka Ade Wijaya (35) dan Ismail (36) ditangkap Senin (14/12) dari Jalan Rianiate Pangururan saat keduanya mau beraksi karena sudah mengikuti sebuah mobil kijang yang keluar dari salah satu bank membawa uang," jelas Kapolres Eko kepada wartawan, Selasa (15/12) sembari menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka.
Ditambahkan, Menurut pengakuan kedua tersangka pada saat dimintai keterangan mereka ada empat orang dan dua tersangka lainya Ucin (30) dan Udi (30) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto didampingi KBO Reskrim Ipda Antonius Ginting mengatakan kedua pelaku tersebut memainkan aksinya dari bank ke bank. Mereka masuk kedalam bank dan memperhatikan orang tangisan mengambil uang lalu mengikutinya, pada saat orang tersebut parkir dan tas atau tempat uang tidak dibawa turun tersangka langsung mendekati mobil lalu memecahka kaca dengan batu atau busi lalu mengambil tas yang berisi uang tersebut," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Samosir bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi B 3653 EXS, 1 buah besi, busi, mancis dan batu serta 2 buah tas sandang warna hitam yang digunakan modus saat masuk kedalam bank dan uang sebanyak Rp 60 ribu.
Selanjutnya Kapolres Eko memberitahukan bahwa kedua tersangka sudah dua kali berhasil meraup uang Rp 185 juta dari dua lokasi yang berbeda. Pada hari Senin (11/5) lalu kedua tersangka beraksi di Jalan Ronggur Nihuta Desa Pardomuan 1 Pangururan dan berhasil membawa uang Rp 160 juta milik Andar Bernad Nadeak dan kedua kalinya Senin (14/09) lalu beraksi dikomplek perkantoran Parbaba kecamatan Pangururan berhasil meraup uang Rp 25 juta milik Wanto Marbun. Kedua tersangkan melanggar Pasal 363 KUHP degan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (Sam-1)
Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Samosir bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi B 3653 EXS, 1 buah besi, busi, mancis dan batu serta 2 buah tas sandang warna hitam yang digunakan modus saat masuk kedalam bank dan uang sebanyak Rp 60 ribu.
Selanjutnya Kapolres Eko memberitahukan bahwa kedua tersangka sudah dua kali berhasil meraup uang Rp 185 juta dari dua lokasi yang berbeda. Pada hari Senin (11/5) lalu kedua tersangka beraksi di Jalan Ronggur Nihuta Desa Pardomuan 1 Pangururan dan berhasil membawa uang Rp 160 juta milik Andar Bernad Nadeak dan kedua kalinya Senin (14/09) lalu beraksi dikomplek perkantoran Parbaba kecamatan Pangururan berhasil meraup uang Rp 25 juta milik Wanto Marbun. Kedua tersangkan melanggar Pasal 363 KUHP degan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (Sam-1)