Otban Awasi Batas Bawah dan Atas Harga Tiket

Sebarkan:
Seiring terjadi lonjakan penumpang saat Natal dan Tahun Baru , diprediksi akan terjadi kenaikan harga tiket pesawat. Mengantisipasi agar maskapai tidak menjual tiket diatas harga batas atas , maka pihak Otoritas Bandara (Otban) akan mengawasi harga tiket batas atas maupun batas bawah.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Medan Herson pada Senin (21/12) menegaskan jika pihaknya mengawasi batas atas dan bawah harga tiket. Jika ada maskapai yang melampui batas atas maupun batas bawah akan dievaluasi selanjutnya diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah ,” kita mengawasi batas atas dan bawah harga tiket , jika diluar batas atas dan batas bawah akan dievaluasi selanjutnya apakah akan dikenakan sanksi atau tidak ,” tegasnya.
Menurut Herson tidak ada kenaikan harga tiket yang ada adalah maskapai menjual tiket dengan harga batas atas karena untuk tiket harga batas bawah sudah habis terjual ,” harga tikat tidak ada kenaikan , yang ada maskapai menjual tiket dengan harga batas atas. Di hari normal maskapai menjual harga tiket mencapai 70 persen harga batas atas namun disaat seperti ini melebihi itu ,” ujarnya.

Terkait masih adanya calo tiket di Bandara Kualanamu , menurut Herson disebabkan ketidaksiapan masyarakat untuk berangkat sementara masyarakat ingin cepat berangkat ,” calo ada karena masyarakat tidak mempersiapkan keberangkatannya dan ingin cepat berangkat, seharusnya jauh hari sebelum berangkat penumpang sudah membeli tiket sehingga tidak menggunakan jasa calo,” jelas Herson. Dirinya pun mengaharapkan jika maskapai ingin mengajukan esktra flight maka maskapai harus mengajukannya 3 hari sebelum jadwal keberangkatan ,” pengajuan ekstra flight tiga hari sebelumnya , untuk persetujuan terbang (Flight Approval) sudah bisa secara on line. Kita juga mengawasi PT AP II sebgai pengelola Bandara Kualanamu apakah melakukannya sesuai aturan . Untuk penempatan petugas , kita sarankan dilokasi strategis ,” tegasnya. (Walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar