Sidang kasus dugaan korupsi dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas
Belawan senilai Rp 750 juta dari total anggaran Rp 2,8 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (18/12) siang.
Dalam sidang tersebut, Direktur Utama PT Inti Persada Raya Lestari, Rudi Pratama dituntut hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ivan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti,SH, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti (UP) Rp 500 juta.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Ninka Sentani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tanwir Hasibuan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, masing-masing dituntut hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta
dengan subsider tiga bulan penjara.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor
31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan
Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa kemudian membacakan pembelaan yang
mana ketiganya menyatakan menyesali perbuatannya dan tidak bermaksud untuk
merugikan negara. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin
(21/12) dengan agenda pembacaan putusan.
Sebagaimana diketahui, ketiganya menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi
Belawan senilai Rp 750 juta dari total anggaran Rp 2,8 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (18/12) siang.
Dalam sidang tersebut, Direktur Utama PT Inti Persada Raya Lestari, Rudi Pratama dituntut hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ivan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti,SH, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti (UP) Rp 500 juta.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Ninka Sentani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tanwir Hasibuan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, masing-masing dituntut hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta
dengan subsider tiga bulan penjara.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor
31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan
Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa kemudian membacakan pembelaan yang
mana ketiganya menyatakan menyesali perbuatannya dan tidak bermaksud untuk
merugikan negara. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin
(21/12) dengan agenda pembacaan putusan.
Sebagaimana diketahui, ketiganya menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi
revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp750 juta dari total anggaran
Rp2,8 miliar. Jaksa Ivan dalam dakwaan menyebutkan, pada 11 Juni 2012
Disperindag Medan mendapatkan anggaran Rp 3 miliar untuk rehab dan
revitalisasi Pasar Kapuas, Belawan, dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Anggaran itu, sebesar Rp 2,8 miliar untuk pembangunan fisik pasar,
perencanaan Rp 50 juta, pengawasan Rp 50 juta serta administrasi proyek
sebesar Rp 70 juta.
Dari dana itu, kata jaksa, terdakwa Ninka selaku PPK dan Tuapril Harianja
selaku Direktur Prima Design, menandatangani kontrak kerja untuk memulai pekerjaan.
Namun dalam tender, PT Inti Persada Raya Lestari ditunjuk langsung sebagai
pemenang.
Rudi Pratama selaku Direktur Utama (Dirut) PT Inti Persada Jaya Lestari pun
memulai pekerjaannya. "Dalam proses pekerjaannya, ditemukan adanya
penyimpangan dalam realisasi anggaran. Di mana nilai kerja dan real cost anggaran sebesar Rp 2,8 miliar, ternyata yang digunakan hanya Rp 2,3 miliar," kata jaksa.
Selain itu, lanjut jaksa, dalam pengerjaan proyeknya, ditemukan lagi adanya penyimpangan, karena tak sesuai spesifikasi yang ada dalam kontrak.
"Sehingga jika ditotalkan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar
Rp 750 juta sesuai hasil audit BPKP Sumut," tegasnya.
Perbuatan para terdakwa ini, kata jaksa, bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Bay)
Rp2,8 miliar. Jaksa Ivan dalam dakwaan menyebutkan, pada 11 Juni 2012
Disperindag Medan mendapatkan anggaran Rp 3 miliar untuk rehab dan
revitalisasi Pasar Kapuas, Belawan, dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Anggaran itu, sebesar Rp 2,8 miliar untuk pembangunan fisik pasar,
perencanaan Rp 50 juta, pengawasan Rp 50 juta serta administrasi proyek
sebesar Rp 70 juta.
Dari dana itu, kata jaksa, terdakwa Ninka selaku PPK dan Tuapril Harianja
selaku Direktur Prima Design, menandatangani kontrak kerja untuk memulai pekerjaan.
Namun dalam tender, PT Inti Persada Raya Lestari ditunjuk langsung sebagai
pemenang.
Rudi Pratama selaku Direktur Utama (Dirut) PT Inti Persada Jaya Lestari pun
memulai pekerjaannya. "Dalam proses pekerjaannya, ditemukan adanya
penyimpangan dalam realisasi anggaran. Di mana nilai kerja dan real cost anggaran sebesar Rp 2,8 miliar, ternyata yang digunakan hanya Rp 2,3 miliar," kata jaksa.
Selain itu, lanjut jaksa, dalam pengerjaan proyeknya, ditemukan lagi adanya penyimpangan, karena tak sesuai spesifikasi yang ada dalam kontrak.
"Sehingga jika ditotalkan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar
Rp 750 juta sesuai hasil audit BPKP Sumut," tegasnya.
Perbuatan para terdakwa ini, kata jaksa, bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Bay)