Mengaku sebagai petugas Badan Penyelamat Keuangan Negara (BPKN), empat tersangka pemerasan, diamankan Polres Langkat, Selasa (01/11/15).
Mereka yakni, Indrayani warga dusun II, jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Zulkifli Barus, jalan TB. Simatupang, nomor 113, Desa lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Edy Surya warga Dusun II Timur, jalan Inpres, Gang Sarif, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal dan Nursaid warga Dusun I-A Sri Gunting, Blok V, nomor 06, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal.
Penangkapan ini berawal saat keempat petugas BPK gadungan ini mendatangi SD Negeri 056616, pasar XII Suka Mulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, dengan alasan hendak memeriksa dana BOS dan menyatakan kalau Kepala Selokah SD tersebut telah melakukan penyelewengan dana BOS. Namun, jika korban mau memberikan uang senilai 2 juta, maka kasus tersebut tidak akan naik ke permukaan dan publik.
Staff SD Negeri yang menerima keempat tersangka langsung menelpon Kepala Sekolah SD Negeri 056616. Mendengarkan penjelasan staff SD, kemudian Kepala Sekolah tersebut menghubungi petugas kepolisian dan langsung menuju ke sekolah untuk menemui ke empat tersangka.
Saat ditemui, tersangka meminta uang 2 juta rupiah, namun oleh Kepala Sekolah, permintaan tersebut ditolak dan hanya diberikan uang sebesar 1 juta. Saat akan melakukan transaksi, polisi yang sudah memantau tindakan ke empat tersangka langsung menangkap ke empatnya saat berada di dalam mobil.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai hasil perasaan senilai 1 juta, 1 pucuk senjata air sofgun, 4 kartu identitas pengenal anggota BPKN, empat badge (ID Card), 1 surat tugas BPKN, 3 lembar blanko, satu unit mobil mitsubisi BK 1285 XC, 1 STNK mobil. 6 unit Hp, 3 tas.
Kapolres Langkat, AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan terhadap 4 anggota BPKN.
Dia mengatakan, ke empat tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) yo 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.(hendra)
Staff SD Negeri yang menerima keempat tersangka langsung menelpon Kepala Sekolah SD Negeri 056616. Mendengarkan penjelasan staff SD, kemudian Kepala Sekolah tersebut menghubungi petugas kepolisian dan langsung menuju ke sekolah untuk menemui ke empat tersangka.
Saat ditemui, tersangka meminta uang 2 juta rupiah, namun oleh Kepala Sekolah, permintaan tersebut ditolak dan hanya diberikan uang sebesar 1 juta. Saat akan melakukan transaksi, polisi yang sudah memantau tindakan ke empat tersangka langsung menangkap ke empatnya saat berada di dalam mobil.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai hasil perasaan senilai 1 juta, 1 pucuk senjata air sofgun, 4 kartu identitas pengenal anggota BPKN, empat badge (ID Card), 1 surat tugas BPKN, 3 lembar blanko, satu unit mobil mitsubisi BK 1285 XC, 1 STNK mobil. 6 unit Hp, 3 tas.
Kapolres Langkat, AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan terhadap 4 anggota BPKN.
Dia mengatakan, ke empat tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) yo 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.(hendra)