Tertuang Dalam Pendapat Akhir Fraksi DPRD Binjai

Anggota DPRD Kota Binjai, Jonita Agina Bangun meminta sekretaris dewan (Sekwan) Putri Sembiring, untuk memperhatikan wartawan atau jurnalis yang bertugas di DPRD Binjai. Dimana, antara anggota DPRD Binjai bersama wartawan sangat bersinergi untuk bekerjasama mempublish seluruh kegiatan semua anggota DPRD Binjai.
"Kepada ibu Sekwan, agar membentuk media centre di lembaga DPRD Binjai, karena hal tersebut sangat penting untuk akses informasi dari anggota DPRD Binjai kepada masyarakat atau masyarakat ke anggota DPRD," kata Jonita, Rabu (2/12/15).
Selain menyampaikan harapannya kepada sekwan DPRD Binjai, Jonita, anggota DPRD Binjai yang belasan tahun menjadi wartawan itu juga berharap tegas kepada Pj Walikota Binjai Ir Riadil Akhir Lubis untuk merealisasikan pembentukan media centre di kantor DPRD Binjai, untuk menunjang tugas dan kinerja mereka.
"Bapak Pj Walikota Binjai, harapan saya agar media centre di DPRD Binjai ini agar segeralah direalisasikan. Wartawan adalah mitra kerja pemerintah dan DPRD untuk mempublikasikan semua kegiatan kita," sebut Jonita.
Koreksi Jabatan Plt Kadis Kesehatan
Anggota DPRD Kota Binjai, Jonita Agina Bangun meminta sekretaris dewan (Sekwan) Putri Sembiring, untuk memperhatikan wartawan atau jurnalis yang bertugas di DPRD Binjai. Dimana, antara anggota DPRD Binjai bersama wartawan sangat bersinergi untuk bekerjasama mempublish seluruh kegiatan semua anggota DPRD Binjai.
"Kepada ibu Sekwan, agar membentuk media centre di lembaga DPRD Binjai, karena hal tersebut sangat penting untuk akses informasi dari anggota DPRD Binjai kepada masyarakat atau masyarakat ke anggota DPRD," kata Jonita, Rabu (2/12/15).
Selain menyampaikan harapannya kepada sekwan DPRD Binjai, Jonita, anggota DPRD Binjai yang belasan tahun menjadi wartawan itu juga berharap tegas kepada Pj Walikota Binjai Ir Riadil Akhir Lubis untuk merealisasikan pembentukan media centre di kantor DPRD Binjai, untuk menunjang tugas dan kinerja mereka.
"Bapak Pj Walikota Binjai, harapan saya agar media centre di DPRD Binjai ini agar segeralah direalisasikan. Wartawan adalah mitra kerja pemerintah dan DPRD untuk mempublikasikan semua kegiatan kita," sebut Jonita.
Koreksi Jabatan Plt Kadis Kesehatan
Selain masalah pembentukan media centre untuk wartawan, dalam pendapat akhir fraksi Hanura terhadap R-APBD TA 2016, kata Jonita masih banyak yang harus dibenahi. Seperti, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, Ikram Helmi Nasution SH untuk direvisi kembali, jabatannya karena tidak sesuai dengan pengalaman dan tugas yang diembannya.
"Plt Kadis Kesehatan Binjai tidak memiliki pengalaman apapun di bidang kesehatan. Penempatan Ikram pada Dinas Kesehatan tidak mendukung dan tidak mengerti dengan tugas dinas kesehatan," tambah Jonita lagi menambahkan kalau ditempatkannya Ikrom bertentangan dengan Permenkes RI.
Selain Jonita, persoalan Plt Kadis Kesehatan Kota Binjai yang tidak sesuai dengan tupoksinya menjadi perhatian fraksi NasDem. Menurut Drs Tengku Matsah, saat membacakan pandangan fraksi, dia menilai kalau Plt Kadis Kesehatan Binjai harus dikoreksi, karena sama sekali tidak memiliki pendidikan dan pengetahuan mengenai kesehatan. "Plt Kadis Kesehatan saat ini, sama sekali tidak memiliki latar belakang kesehatan. Tolong dikoreksi," pinta Matsah.
Menjawab permasalahan yang terjadi di tubuh dinas kesehatan Binjai, Pj Walikota Binjai Ir Riadil Akhir Lubis mengatakan, sampai saat ini mereka harus membutuhkan pejabat atau pun pelaksana tugas di dinas kesehatan kota Binjai, dalam penyusunan anggaran untuk program dinas kesehatan TA 2016. "Kami membutuhkan pejabat untuk penanggungjawab anggaran untuk program di dinas kesehatan. Kami juga sudah pelajari kasus yang terjadi, mungkin 2 atau 3 bulan tahun 2016 nanti akan dikoreksi kembali," jelasnya.
Kisruh pencopotan Plt Kepala dinas kesehatan Binjai bermula saat Sekda Binjai H Elyuzar Siregar mencopot dr Melyani Bangun dengan alasan kalau jabatan Melyani menjadi temuan Inspektorat Provinsi Sumut, karena selama beberapa tahun menjadi plt kadis kesehatan, pangkat dan golongan dr Melyani tidak sesuai.
Kemudian, Sekda menghunjuk Ikram Helmi Nasution SH dihunjuk menggantikan putri kandung H Saleh Bangun tersebut. Namun, perbuatan Sekda bertentangan dengan Permenkes RI tentang penunjukan pejabat di lingkungan dinas kesehatan, yang menyatakan kalau Kepala Dinas atau sekretaris dinas kesehatan minimal memiliki pendidikan minimal sarjana kesehatan.(hendra)
"Plt Kadis Kesehatan Binjai tidak memiliki pengalaman apapun di bidang kesehatan. Penempatan Ikram pada Dinas Kesehatan tidak mendukung dan tidak mengerti dengan tugas dinas kesehatan," tambah Jonita lagi menambahkan kalau ditempatkannya Ikrom bertentangan dengan Permenkes RI.
Selain Jonita, persoalan Plt Kadis Kesehatan Kota Binjai yang tidak sesuai dengan tupoksinya menjadi perhatian fraksi NasDem. Menurut Drs Tengku Matsah, saat membacakan pandangan fraksi, dia menilai kalau Plt Kadis Kesehatan Binjai harus dikoreksi, karena sama sekali tidak memiliki pendidikan dan pengetahuan mengenai kesehatan. "Plt Kadis Kesehatan saat ini, sama sekali tidak memiliki latar belakang kesehatan. Tolong dikoreksi," pinta Matsah.
Menjawab permasalahan yang terjadi di tubuh dinas kesehatan Binjai, Pj Walikota Binjai Ir Riadil Akhir Lubis mengatakan, sampai saat ini mereka harus membutuhkan pejabat atau pun pelaksana tugas di dinas kesehatan kota Binjai, dalam penyusunan anggaran untuk program dinas kesehatan TA 2016. "Kami membutuhkan pejabat untuk penanggungjawab anggaran untuk program di dinas kesehatan. Kami juga sudah pelajari kasus yang terjadi, mungkin 2 atau 3 bulan tahun 2016 nanti akan dikoreksi kembali," jelasnya.
Kisruh pencopotan Plt Kepala dinas kesehatan Binjai bermula saat Sekda Binjai H Elyuzar Siregar mencopot dr Melyani Bangun dengan alasan kalau jabatan Melyani menjadi temuan Inspektorat Provinsi Sumut, karena selama beberapa tahun menjadi plt kadis kesehatan, pangkat dan golongan dr Melyani tidak sesuai.
Kemudian, Sekda menghunjuk Ikram Helmi Nasution SH dihunjuk menggantikan putri kandung H Saleh Bangun tersebut. Namun, perbuatan Sekda bertentangan dengan Permenkes RI tentang penunjukan pejabat di lingkungan dinas kesehatan, yang menyatakan kalau Kepala Dinas atau sekretaris dinas kesehatan minimal memiliki pendidikan minimal sarjana kesehatan.(hendra)