[caption id="attachment_44422" align="aligncenter" width="640"]
para mahasiswa pascasarjana protes sikap penyidik[/caption]
Tanpa mempedulikan guyuran hujan, puluhan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU), dan Aktivis Kelompok Study dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Sumut menggelar aksi protes di Mapolresta Medan, Kamis, (3/12/2015) Siang. Demo ini seperti menjewer polisi lantaran tidak 'fair' dalam memeroses kasus.
Aksi protes yang digelar mahasiswa tersebut terkait dengan pengguna ijazah palsu keluaran University Of Sumatera yang tak kunjung ditangkap pihak Polresta Medan, meski sudah dilaporkan secara resmi oleh K-SEMAR. Ironisnya, Togar Lubis, dari pihak K-SEMAR selaku pelapor penggunaan ijazah palsu tersebut dilaporkan ke Poldasu dengan tudingan pencemaran nama baik.
Dalam orasinya, puluhan mahasiswa melalui koordinator aksi, M Saddam Idris SPdI menuding bahwa pihak Polresta Medan tidak serius mengungkap pengguna ijazah palsu tersebut. “Pak Kapolresta, kalo bisanya pake ijazah palsu, untuk apa kami kuliah? Orangtua kami banting tulang untuk menyekolahkan kami agar mendapatkan gelar sesuai prosedur, tapi kenapa para pengguna ijazah palsu keluaran Univercity Of Sumatera itu masih bebas berkeliaran?” ujar orator lewat pengeras suara.
Tidak sampai di situ, orator juga menyampaikan bahwa menegakkan Undang-undang juga termasuk bela negara. “Menegakkan Undang-undang juga termasuk bela negara, pak Kapolres. Mana dedikasimu untuk membela negara, ” tegas orator.
Selain itu, massa aksi juga meminta kepada Kapolresta Medan untuk segera menuntaskan perkara tersebut dengan mengganti para penyidik yang ditugaskan menangani kasus penggunaan ijazah palsu tersebut. “Jika memang Polresta Medan tidak berniat untuk menuntaskan kasus ini, agar "segera menyerahkan perkara ini ke Poldasu atau Mabes Polri,” pinta pengunjukrasa.
Tanpa mempedulikan guyuran hujan, puluhan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU), dan Aktivis Kelompok Study dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Sumut menggelar aksi protes di Mapolresta Medan, Kamis, (3/12/2015) Siang. Demo ini seperti menjewer polisi lantaran tidak 'fair' dalam memeroses kasus.
Aksi protes yang digelar mahasiswa tersebut terkait dengan pengguna ijazah palsu keluaran University Of Sumatera yang tak kunjung ditangkap pihak Polresta Medan, meski sudah dilaporkan secara resmi oleh K-SEMAR. Ironisnya, Togar Lubis, dari pihak K-SEMAR selaku pelapor penggunaan ijazah palsu tersebut dilaporkan ke Poldasu dengan tudingan pencemaran nama baik.
Dalam orasinya, puluhan mahasiswa melalui koordinator aksi, M Saddam Idris SPdI menuding bahwa pihak Polresta Medan tidak serius mengungkap pengguna ijazah palsu tersebut. “Pak Kapolresta, kalo bisanya pake ijazah palsu, untuk apa kami kuliah? Orangtua kami banting tulang untuk menyekolahkan kami agar mendapatkan gelar sesuai prosedur, tapi kenapa para pengguna ijazah palsu keluaran Univercity Of Sumatera itu masih bebas berkeliaran?” ujar orator lewat pengeras suara.
Tidak sampai di situ, orator juga menyampaikan bahwa menegakkan Undang-undang juga termasuk bela negara. “Menegakkan Undang-undang juga termasuk bela negara, pak Kapolres. Mana dedikasimu untuk membela negara, ” tegas orator.
Selain itu, massa aksi juga meminta kepada Kapolresta Medan untuk segera menuntaskan perkara tersebut dengan mengganti para penyidik yang ditugaskan menangani kasus penggunaan ijazah palsu tersebut. “Jika memang Polresta Medan tidak berniat untuk menuntaskan kasus ini, agar "segera menyerahkan perkara ini ke Poldasu atau Mabes Polri,” pinta pengunjukrasa.
Massa aksi juga meminta Polresta Medan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 1.200 orang pemegang ijazah palsu keluaran University Of Sumatera.
Pantauan di Mapolresta Medan, aksi mahasiswa yang membawa spanduk bertuliskan, “Di negeri yang katanya berdasarkan hukum ini boleh ya pake gelar sarjana yang diterbitkan universitas ilegal ? Kalau boleh, biar kami rame-rame pake gelar profesor dan Doktor. Tapi pak Kapolres janji ya. Jangan tangkap kami”, sempat menarik perhatian sejumlah pengendara yang melintas yang mengakibatkan kemacetan arus lalulintas.
Diberitakan sebelumnya, Rektor Universuty of Sumatra, Marsaid Yushar, (63), dijerat dengan Pasal 93 UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat 1 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 71 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional setelah tertangkap tangan oleh petugas dari Polresta Medan pada 25 Juni 2015.
Marsaid ditangkap saat memberikan ijazah Strata 2 (S2) palsu kepada Sucipto di Jalan Gatot Subroto, Medan dengan harga awal Rp40 juta dan disepakati menjadi 15 juta rupiah. Pun demikian, pengguna ijazah palsu keluaran Univercity Of Sumatera tersebut masih bebas berkeliaran.
>>> Bantu Polisi, Malah Jadi Tersangka
Bahkan sangkin bebasnya, salah seorang pengguna ijazah palsu yang dilaporkan Togar Lubis, malah melaporkannya ke Poldasu dengan tudingan pencemaran nama baik. Herannya, perkara itu malah jauh lebih cepat prosesnya, hingga Togar Lubis yang sudah banyak membongkar kasus korupsi di wilayah Kabupaten Langkat itu, dijadikan tersangka.
“Apa polisi tidak berkodinasi antara Poldasu dengan Polresta Medan? Padahal kan kasus penggunaan ijazah palsu itu sudah berlangsung berbulan-bulan di Polresta Medan, kok perkara saya yang baru dilaporkan ke Poldasu langsung diterima bulat-bulat tanpa mempertimbangkan proses yang sedang berjalan di Polresta Medan?” kesal Togar Lubis pada wartawan.
Togar Lubis juga menyebutkan, dirinya sudah sangat tidak yakin dengan kenetralan penyidik di Polresta Medan. “Bukankah dulu Kapolreta Medan yang meminta kepada masyarakat, agar melaporkan orang-orang yang menggunakan ijazah palsu? Tapi kenapa malah orang yang membantu polisi untuk mengungkap kasus itu, justru menjadi pesakitan?” protesnya.
Atas ketidakadilan yang dia alami, sepekan lalu Togar Lubis sudah terbang ke Jakarta mengadu ke sejumlah instansi di pusat. Dia berharap, penyidik bisa menjalankan tugasnnya sesuai dengan koridoor tanpa ada intrik, apalagi pesanan dari luar demi untuk menjebloskannya ke jeruji besi.(*)
Pantauan di Mapolresta Medan, aksi mahasiswa yang membawa spanduk bertuliskan, “Di negeri yang katanya berdasarkan hukum ini boleh ya pake gelar sarjana yang diterbitkan universitas ilegal ? Kalau boleh, biar kami rame-rame pake gelar profesor dan Doktor. Tapi pak Kapolres janji ya. Jangan tangkap kami”, sempat menarik perhatian sejumlah pengendara yang melintas yang mengakibatkan kemacetan arus lalulintas.
Diberitakan sebelumnya, Rektor Universuty of Sumatra, Marsaid Yushar, (63), dijerat dengan Pasal 93 UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat 1 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 71 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional setelah tertangkap tangan oleh petugas dari Polresta Medan pada 25 Juni 2015.
Marsaid ditangkap saat memberikan ijazah Strata 2 (S2) palsu kepada Sucipto di Jalan Gatot Subroto, Medan dengan harga awal Rp40 juta dan disepakati menjadi 15 juta rupiah. Pun demikian, pengguna ijazah palsu keluaran Univercity Of Sumatera tersebut masih bebas berkeliaran.
>>> Bantu Polisi, Malah Jadi Tersangka
Bahkan sangkin bebasnya, salah seorang pengguna ijazah palsu yang dilaporkan Togar Lubis, malah melaporkannya ke Poldasu dengan tudingan pencemaran nama baik. Herannya, perkara itu malah jauh lebih cepat prosesnya, hingga Togar Lubis yang sudah banyak membongkar kasus korupsi di wilayah Kabupaten Langkat itu, dijadikan tersangka.
“Apa polisi tidak berkodinasi antara Poldasu dengan Polresta Medan? Padahal kan kasus penggunaan ijazah palsu itu sudah berlangsung berbulan-bulan di Polresta Medan, kok perkara saya yang baru dilaporkan ke Poldasu langsung diterima bulat-bulat tanpa mempertimbangkan proses yang sedang berjalan di Polresta Medan?” kesal Togar Lubis pada wartawan.
Togar Lubis juga menyebutkan, dirinya sudah sangat tidak yakin dengan kenetralan penyidik di Polresta Medan. “Bukankah dulu Kapolreta Medan yang meminta kepada masyarakat, agar melaporkan orang-orang yang menggunakan ijazah palsu? Tapi kenapa malah orang yang membantu polisi untuk mengungkap kasus itu, justru menjadi pesakitan?” protesnya.
Atas ketidakadilan yang dia alami, sepekan lalu Togar Lubis sudah terbang ke Jakarta mengadu ke sejumlah instansi di pusat. Dia berharap, penyidik bisa menjalankan tugasnnya sesuai dengan koridoor tanpa ada intrik, apalagi pesanan dari luar demi untuk menjebloskannya ke jeruji besi.(*)