[caption id="attachment_44392" align="aligncenter" width="680"]
Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto, memperlihatkan bandar dan pengedar narkoba Linton Siregar (36) bersama barang bukti 2,90 gram sabu dan 651,66 gram narkoba jenis ganja dan 10,30 gram biji ganja kepada wartawan, Kamis (3/12) di Mapolres Samosir.[/caption]
Kepolisian Resort Samosir menangkap bandar dan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Samosir.
"Lintong Siregar (36) adalah residivis narkoba. Dia ini sebagai bandar dan sudah jadi incaran Polres Samosir," kata Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto di Pangururan, Kamis (3/12).
Ia mengatakan, dari penangkapan bandar narkoba tersebut, tersangka Lintong Siregar (36) diamankan di jalan lintas Sumatera Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Samosir, Kamis (3/11) siang saat mengenderai sepeda motor.
"LS beropreasi di Samosir dan target peredarannya adalah warga di Samosir," katanya.
Dari hasil penangkapan , kata Eko, Jatanras Polres Samosir berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,90 gram sabu dan 651,66 gram narkoba jenis ganja dan 10,30 gram biji ganja.
Ia mengatakan tersangka LS akan dikenakan ancaman hukuman pidana seumur hidup sesuai amanah pasal 114 jonto 112 dan atau pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(sam-1)
"Lintong Siregar (36) adalah residivis narkoba. Dia ini sebagai bandar dan sudah jadi incaran Polres Samosir," kata Kapolres Samosir AKBP Eko Suprihanto di Pangururan, Kamis (3/12).
Ia mengatakan, dari penangkapan bandar narkoba tersebut, tersangka Lintong Siregar (36) diamankan di jalan lintas Sumatera Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Samosir, Kamis (3/11) siang saat mengenderai sepeda motor.
"LS beropreasi di Samosir dan target peredarannya adalah warga di Samosir," katanya.
Dari hasil penangkapan , kata Eko, Jatanras Polres Samosir berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,90 gram sabu dan 651,66 gram narkoba jenis ganja dan 10,30 gram biji ganja.
Ia mengatakan tersangka LS akan dikenakan ancaman hukuman pidana seumur hidup sesuai amanah pasal 114 jonto 112 dan atau pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(sam-1)