MILYARAN UANG NEGARA SIA-SIA
[caption id="attachment_44755" align="aligncenter" width="680"]
Ilustrasi pendidikan kesetaraan[/caption]
Tujuan Pemerintah memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan B serta akses pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C ternyata hanya dijadikan sebagai komoditas mengeruk keuntungan pribadi bagi oknum di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat beserta sejumlah pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Alasannya, penyelenggaraan program tersebut dalam beberapa tahun ini sama sekali tidak mengacu kepada juknis penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
[caption id="attachment_44755" align="aligncenter" width="680"]
Tujuan Pemerintah memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan B serta akses pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C ternyata hanya dijadikan sebagai komoditas mengeruk keuntungan pribadi bagi oknum di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat beserta sejumlah pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Alasannya, penyelenggaraan program tersebut dalam beberapa tahun ini sama sekali tidak mengacu kepada juknis penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
“Penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan baik paket A, B dan C di Langkat selama ini yang dilaksanakan oleh sejumlah PKBM sama sekali tidak mengacu kepada juknis yang telah ditetapkan. Mayoritas siswa yang mengikuti hanya mendaftar lalu ikut ujian dan saat ujian pelaksana dan pengawas diduga memberikan kunci jawaban. Bahkan yang lebih parah ternyata ada juga PKBM yang hanya menyuruh calon siswa hanya mendaftar dan dimintai sejumlah uang lalu beberapa bulan kemudian disuruh datang untuk mengambil ijazah. Ini jelas sangat bertentangan dengan Permendiknas No. 3 tahun 2008, Permendiknas No. 49 tahun 2009, Permendiknas No. 77 tahun 2009, Permendiknas No. 36 Tahun 2010, Permendiknas No. 3 Tahun 2013 dan Peremendiknas No. 5 tahun 2015”, kata Koordinator Kelompok Study dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Sumut, Togar Lubis, SH,MH, Kamis (10/12) di Stabat.
Masih menurut Togar Lubis, ratusan ijazah Paket B dan C yang diterbitkan tanpa prosedur sebagaimana dimaksudkan oleh Permendiknas tentang Juknis penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan tersebut saat ini diduga telah dipergunakan oleh pemegang ijazah untuk bekerja di sektor swasta dan pemerintahan termasuk sebagai persyaratan menjadi Kepala Desa bahkan calon legislatif.
“Pendidikan di negeri kita semakin rusak bukan hanya akibat penggunaan ijazah dan gelar kesarjanaan palsu, melainkan penerbitan dan penggunaan ijazah pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C yang tidak sesuai prosedur dan hal tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 67 Ayat (1) dan Pasal 68 Ayat (1) dan (2) dari UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas”, papar Togar Lubis.
Ditambahkan oleh Togar Lubis, disebabkan biaya yang dipergunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C tersebut bersumber dari keuangan negara dan di Kabupaten Langkat setiap tahunnya menghabiskan ratusan juta rupiah dan kepada para siswa masih dikenakan pungutan, maka sangat memungkinkan di program tersebut juga terjadi tindak pidana korupsi. “Kita akan kumpulkan data dan bukti dan selanjutnya akan kita laporkan pada pihak yang berkompeten”, janji Togar Lubis.(rel)
Masih menurut Togar Lubis, ratusan ijazah Paket B dan C yang diterbitkan tanpa prosedur sebagaimana dimaksudkan oleh Permendiknas tentang Juknis penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan tersebut saat ini diduga telah dipergunakan oleh pemegang ijazah untuk bekerja di sektor swasta dan pemerintahan termasuk sebagai persyaratan menjadi Kepala Desa bahkan calon legislatif.
“Pendidikan di negeri kita semakin rusak bukan hanya akibat penggunaan ijazah dan gelar kesarjanaan palsu, melainkan penerbitan dan penggunaan ijazah pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C yang tidak sesuai prosedur dan hal tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 67 Ayat (1) dan Pasal 68 Ayat (1) dan (2) dari UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas”, papar Togar Lubis.
Ditambahkan oleh Togar Lubis, disebabkan biaya yang dipergunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C tersebut bersumber dari keuangan negara dan di Kabupaten Langkat setiap tahunnya menghabiskan ratusan juta rupiah dan kepada para siswa masih dikenakan pungutan, maka sangat memungkinkan di program tersebut juga terjadi tindak pidana korupsi. “Kita akan kumpulkan data dan bukti dan selanjutnya akan kita laporkan pada pihak yang berkompeten”, janji Togar Lubis.(rel)