Proyek APBD Samosir Harus Tuntas 23 Desember

Sebarkan:
Pj Bupati Samosir, Anthony Siahaan mengeluarkan surat edaran kepada Kepala SKPD di Pemkab Samosir meminta semua berkas pekerjaan proyek harus diselesaikan per 20 Desember dan dibayarkan pada 23 Desember 2015.

Sementara itu, Plt Sekda Samosir, Tombor Simbolon, juga meminta semua pihak untuk mengindahkan surat edaran Pj Bupati Samosir. Diakuinya surat edaran itu berlaku kepada seluruh instansi.

Dijelaskannya, kalau berkas administrasi pekerjaan tidak selesai sampai 23 Desember 2015, maka pembayaran pekerjaan akan dialokasikan pada APBD atauapun -APBD Samosir TA 2016.

Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Samosir, Saut Limbong membenarkan adanya surat edaran Pj Bupati Samosir yang ditujukan kepada instansi terkait tentang batas berkas pekerjaan proyek pada 20 hingga 23 Desember.

Saut mengaku, surat edaran itu juga direkomendasikan Dinas Pendapatan dan Keuangan (Dispenka) Samosir yang menyampaikan, jika sampai batas waktu yang ditentukan para rekanan tidak selesai mengerjakan pekerjaannya, maka akan diberlakukan sistem denda. "Akan diberlakukan denda itu aturannya yang sudah direkomendasikan Dispenka," sebut Saut.

"Untuk seluruh proyek pembangunan jalan lingkungan, pembangunan tujuh gedung kantor diperkirakan 23 Desember 2015 optimis dapat rampung," ungkap Saut Limbong.

Saut, lebih lanjut memaparkan tahapan rencana pembangunan sudah disiapkanjauh sebelum tahapan lelang sampai pembangunan fisik di mulai. "Sehingga rekanan dapat bekerja tepat waktu," kata Limbong.
Pembangunan fisik bersumber dari APBD Samosir TA 2015, hampir mencapai Rp100 miliar ditargetkan tuntas pembangunan fisik sampai 23 Desember 2015. Dan diperkirakan hanya ada dua paket pekerjaan senilai Rp 4 miliar akan didenda karena diperkirakan tidak akan selesai tepat waktu yaitu pekerjaan penataan Aek Porohon di Ronggur Nihuta Rp2 miliar dan penataan menara pandang Tele Rp2 miliar.

Sementara itu Sekeretaris Dinas PU Samosir, Meijonter Limbong, mengatakan beberapa paket APBD 2015 sudah selesai. Namun sebagian lagi belum selesai, misalnya pembangunan jalan lingkar Tuktuk.

Ketua Penilai Transparansi Anggaran Samosir, Daniel Silalahi, mengapresiasi kinerja Pj. Bupati Samosir Anthony Siahaan, yang dikenal tegas dan tak mau main mata dengan pihak rekanan yang tidak mampu menyelesaikan tanggungjawabnya sebagai pihak ketiga.

Silalahi mengaku kebijakan Pj Bupati Samosir itu patut diacungi jempol, karena selama ini Bupati Samosir selalu memberikan kelonggaran dan kebijakan dimana pekerjaan yangbtidak selesai tepat waktu dibayarkan dengan modus rekening rekanan diblokir sampai pekerjaan selesai dikerjakan rekanan.

Sementara itu, beberapa rekanan menyampaikan keluhan kepada wartawan dan menilai surat edaran tersebut sangat diskriminatif dan dinilai sangat merugikan mereka.

"Kami menilai edaran tersebut sangat merugikan dan sangat diskriminatif, waktunya sangat sempit dan sampai saat ini masih banyak pekerjaan yang berproses belum selesai dikerjakan di lapangan," kata perwakilan rekanan, Jamontang Simarmata dan Marco Sihotang.(sam-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar